Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pemerintahan yang efektif, efisien berdaya saing, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Disdukcapil), baru-baru ini Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, meresmikan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan bertempat di lapangan Parigi. (2/5)
Dalam sambutannya, bupati meminta agar masyarakat di Kabupaten Pangandaran dapat melaksanakan tertib administrasi kependudukan (adminduk). Diantaranya, segera melaksanakan perekaman data e-KTP, membuat Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
“Dan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada bulan juni mendatang, kami pun terus melakukan upaya agar warga yang sudah punya hak pilih bisa masuk pada DPT (Daptar Pemilih Tetap-red). “kata bupati.
Dikatakan bupati, dari 312.324 wajib KTP di Kabupaten Pangandaran, hingga sekarang ada sekitar 49 % belum memilki e-KTP.
Selepas meresmikan GISA, Bupati Jeje juga berkesempatan menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akte Kematian kepada ahli waris dan Akte Kelahiran pada warga, Sekaligus menyerahkan kue ulang tahun pada salah saeorang pelajar yang kebetulan saat itu berulang tahun langsung di tempat upacara dilaksanakan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Tantan Roesnandar, menuturkan, melalui Intruksi Kemendagri nomor 470/837/SJ yang ditandatangi Menteri Tjahjo Kumolo, tanggal 07 Februari 2018 tentang GISA, merupakan langkah strategis Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil yang bertujuan agar para gubernur dan bupati/walikota dapat menciptakan ekosistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung suksesnya GISA.
“Dengan dasar itulah Kabupaten Pangandaran meresmikan gerakan GISA. “terang Tantan.
Tantan menambahkan, sejak diterbitkannya intruksi tersebut, maka gubernur, bupati dan walikota pun harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
GISA dijalankan berdasarkan empat program pokok yang harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota.
“Jadi GISA merupakan program terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen dan pemutakhiran data kependudukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, masih kata Tantan, Disdukcapil Pangandaran pun sebelumnya terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. seperti, melaksanakan terobosan pelayanan terkait Lahir Anak Dapat Akta Kelahiran (Landak) dan Jemput Pelayanan Keliling (Jempling).
“Semua itu merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan Disukcapil agar masyarakat bisa bahagia, tidak merasa sulit mengurus administrasi kependudukannya. ”ujar Tantan lagi.
Disoal rencana kemendagri yang akan mengeluarkan Peratutan Menteri (permen) terkait layanan e-KTP selesai 1 jam, menurut Tantan, ada atau tidak permen tersebut pihaknya selama ini berusaha untuk tetap bisa membahagiakan masyarakat dengan pelayanan maksimal terkait semua kebutuhan adiminstrasi kependudukan dan pencatan sipil masyarakat.
“Jempling dan Landak itu kami laksanakan jauh sebelum rencana kemendagri akan mengeluarkan permen. “kata Tantan.
Lebih jauh Tantan menyampaikan, memang ada beberapa kendala teknis, seperti sarana dan prasarana yang sekarang masih digunakan untuk pencetakan e-KTP yang ada di kecamatan-kecamatan hingga sekarang masih menggunakan alat cetak dari anggaran tahun 2011 lalu dengan kapasitas hasil cetak 75 KTP per kecamatan, itu juga jika tidak ada ganguan jaringan dan alat panas. Operator yang ada di tiap kecamatan pun karena hanya 1 orang harus siap berganti pekerjaan antara merekam data dan mencetak KTP.
“Dan jika alat cetak mengalami kerusakan, maka butuh 7-10 hari untuk memperbaikinya karena harus dibawa ke Jakarta atau gangguan jaringan dan cuaca hujan petir, semua itu diluar kemampuan kami. “terang Tantan. (hiek)
Dalam sambutannya, bupati meminta agar masyarakat di Kabupaten Pangandaran dapat melaksanakan tertib administrasi kependudukan (adminduk). Diantaranya, segera melaksanakan perekaman data e-KTP, membuat Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
“Dan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada bulan juni mendatang, kami pun terus melakukan upaya agar warga yang sudah punya hak pilih bisa masuk pada DPT (Daptar Pemilih Tetap-red). “kata bupati.
Dikatakan bupati, dari 312.324 wajib KTP di Kabupaten Pangandaran, hingga sekarang ada sekitar 49 % belum memilki e-KTP.
Selepas meresmikan GISA, Bupati Jeje juga berkesempatan menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akte Kematian kepada ahli waris dan Akte Kelahiran pada warga, Sekaligus menyerahkan kue ulang tahun pada salah saeorang pelajar yang kebetulan saat itu berulang tahun langsung di tempat upacara dilaksanakan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Tantan Roesnandar, menuturkan, melalui Intruksi Kemendagri nomor 470/837/SJ yang ditandatangi Menteri Tjahjo Kumolo, tanggal 07 Februari 2018 tentang GISA, merupakan langkah strategis Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil yang bertujuan agar para gubernur dan bupati/walikota dapat menciptakan ekosistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung suksesnya GISA.
“Dengan dasar itulah Kabupaten Pangandaran meresmikan gerakan GISA. “terang Tantan.
Tantan menambahkan, sejak diterbitkannya intruksi tersebut, maka gubernur, bupati dan walikota pun harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
GISA dijalankan berdasarkan empat program pokok yang harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota.
“Jadi GISA merupakan program terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen dan pemutakhiran data kependudukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, masih kata Tantan, Disdukcapil Pangandaran pun sebelumnya terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. seperti, melaksanakan terobosan pelayanan terkait Lahir Anak Dapat Akta Kelahiran (Landak) dan Jemput Pelayanan Keliling (Jempling).
“Semua itu merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan Disukcapil agar masyarakat bisa bahagia, tidak merasa sulit mengurus administrasi kependudukannya. ”ujar Tantan lagi.
Disoal rencana kemendagri yang akan mengeluarkan Peratutan Menteri (permen) terkait layanan e-KTP selesai 1 jam, menurut Tantan, ada atau tidak permen tersebut pihaknya selama ini berusaha untuk tetap bisa membahagiakan masyarakat dengan pelayanan maksimal terkait semua kebutuhan adiminstrasi kependudukan dan pencatan sipil masyarakat.
“Jempling dan Landak itu kami laksanakan jauh sebelum rencana kemendagri akan mengeluarkan permen. “kata Tantan.
Lebih jauh Tantan menyampaikan, memang ada beberapa kendala teknis, seperti sarana dan prasarana yang sekarang masih digunakan untuk pencetakan e-KTP yang ada di kecamatan-kecamatan hingga sekarang masih menggunakan alat cetak dari anggaran tahun 2011 lalu dengan kapasitas hasil cetak 75 KTP per kecamatan, itu juga jika tidak ada ganguan jaringan dan alat panas. Operator yang ada di tiap kecamatan pun karena hanya 1 orang harus siap berganti pekerjaan antara merekam data dan mencetak KTP.
“Dan jika alat cetak mengalami kerusakan, maka butuh 7-10 hari untuk memperbaikinya karena harus dibawa ke Jakarta atau gangguan jaringan dan cuaca hujan petir, semua itu diluar kemampuan kami. “terang Tantan. (hiek)