» » PEMDA PANGANDARAN CABUT SKB DENGAN CIAMIS TENTANG BPR BKPD

PEMDA PANGANDARAN CABUT SKB DENGAN CIAMIS TENTANG BPR BKPD

Penulis By on Rabu, 21 Maret 2018 | No comments

PARIGI-Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya melayang nota pencabutan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Pemda Kabupaten Ciamis tentang kerjasama BPR BKPD yang akan dikerjasamakan menjadi PT BPR Surya Galuh.

Menurut Kabag Hukum Setda pangandaran, Jajat Supriayadi, SH, MM, setelah dipertimbangkan akhirnya Pangandaran mencabut surat kesepakatan antara pemda pangandaran dengan Ciamis  yang dibuat beberapa tahun lalu, dengan beberapa pertimbangan yang pada intinya surat tersebut sudah tidak sesuai lagi.
“Surat tersebut sudah kami kirim ke Ciamis dengan tembusan ke bakorwil dan pemprop Jawa Barat. “terang jajat.(21/3)

Jajat lebih jauh mengatakan, untuk persoalan pemindahan asset BPR BKPD Pangandaran, Cijulang dan asset lainnya yang sampai saat ini belum pindah, berharap pemda Ciamis tidak menunda-nuda lagi, karena selain ini akan mempengaruhi penilaian BPK, karena ini juga merupakan amanat undang-undang yang harus disepakti bersama antara Pangandaran dan kabupaten induk, Ciamis. 

Jajat juga mengatakan, jika Ciamis tetap bersikukuh mempertahankan BPR BKPD dan asset lainnya yang belum diserahkan, Pemda pangandaran pun berkordinasi dengan pemerintah propinsi Jawa Barat.

“Biarlah persoalan ini langsung ditangani pemprop saja. “kata Jajat.

Perihal BPR BKP yang ada di Kecamatan Pangandaran dan Cijulang, pemda Ciamis pernah meminta agar Pemda Pangandaran membuat surat pernyataan permintaan pemindahan kedua BPR tersebut. Tapi setelah dipertimbangkan, menurut Jajat, permintaan itu tidak dipenuhi, karena pemindahan asset itu sudah diatur di undang-undang nomer 21 tahun 2012.

Tapi saat itu, lanjut Jajat, Ciamis tetap pada pendiriannya pada SKB yang sudah ditandatangani Bupati - Ketua DPRD Ciamis dan Pangandaran, hingga Ciamis pun (mungkin) mempunyai alasan, kenapa sampai saat ini kedua BPR tersebut belum diserahkan, dan memang surat itu tidak terbatas waktu berlakunya.

“Nah untuk kepentingan itulah sekarang Pemda Pangandaran membuat surat pencabutan SKB itu sehingga dengan sendirinya surat kesepakatan itu pun akan gugur karena salah satu pembuat kesepakatan telah menarik diri.”imbuh Jajat.

Disoal kapan BPR akan diserahkan, Jajat menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah apa yang akan diambil pemda Ciamis, apakah akan segera menyerahkan kedua BPR dan asset lainnya yang belum pindah ke Pangandaran atau tetap pada pendiriannya hingga persoalan ini akan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“dan seperti saya katakana tadi, jika memang masih belum ada jalan keluar, kami pun akan membawa urusan ini ke Pemprop atau ke pemerintah pusat, seperti apa yang pernah dikatakan Pa Bupati, “tegas Jajat. (hiek)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya