PADAHERANG-Beberapa tokoh Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran berkumpul di aula desa untuk mempertanyakan kedudukan dan status tanah yang ditempati Pabrik Cipanas.(26/3)
Pada pertemuan dengan aparat pemerintahan desa tersebut, Sekretaris Desa Kedungwuluh, Asep Setiawan, menjelaskan, tanah milik desa itu terbagi menjadi 3 bagian. Antara lain, tanah Hak Guna bangunan (HGB), tanah milik adat bersertifikat dan tanah adat yang belum bersirtifikat.
“Tanah yang ditempati pabrik Cipanas itu statusnya HGB. “terang Asep.
Dari hasil musyawarah antara tokoh masyarakat dan perangkat desa, disepakati kedudukan HGB pabrik Cipanas masih tetap akan berlanjut karena HGB tersebut masih berlaku sampai tahun 2025.
“Dan kami juga sepakat, setelah HGB pabrik Cipanas ini berakhir, tidak akan diperpanjang lagi. “terang Asep lagi. (NANA HOERUMAN)
Pada pertemuan dengan aparat pemerintahan desa tersebut, Sekretaris Desa Kedungwuluh, Asep Setiawan, menjelaskan, tanah milik desa itu terbagi menjadi 3 bagian. Antara lain, tanah Hak Guna bangunan (HGB), tanah milik adat bersertifikat dan tanah adat yang belum bersirtifikat.
“Tanah yang ditempati pabrik Cipanas itu statusnya HGB. “terang Asep.
Dari hasil musyawarah antara tokoh masyarakat dan perangkat desa, disepakati kedudukan HGB pabrik Cipanas masih tetap akan berlanjut karena HGB tersebut masih berlaku sampai tahun 2025.
“Dan kami juga sepakat, setelah HGB pabrik Cipanas ini berakhir, tidak akan diperpanjang lagi. “terang Asep lagi. (NANA HOERUMAN)