» » HARI INI BATAS AKHIR PENDAPTARAN PPL KABUPATEN PANGANDARAN

HARI INI BATAS AKHIR PENDAPTARAN PPL KABUPATEN PANGANDARAN

Penulis By on Rabu, 03 Januari 2018 | No comments

PARIGI-Pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pemilu baik oleh masyarakat secara langsung atau petugas yang sudah ditunjuk sebagai pengawas pemilu.

Menurut salah seorang petugas di Panwaslu Kabuaten Pangandaran, Arif Trimayadi, pihaknya sekarang sudah mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL/Panwaslu Des).

“Seluruh PPL tersebut nantinya berkedudukan di masing-masing desa di wilayah kecamatan. “terang Arif.(4/1)

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan,S.Ag, untuk Kabupaten Pangandaran dibutuhkan 93 PPL/ PanwasluDesa sesuai jumlah desa yang tersebar di 10 kecamatan, dan ini dibuka untuk umum warga Kabupaten Pangandaran.

Dalam rekrutmen PPL ini, lanjut Iwan, panwascam di tiap-tiap kecamatan yang akan menilai  secara objektif dan selektif, karena PPL nantinya akan menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat desa. 

“Perekrutan PPL ini mulai dibuka tanggal 29 Desember 2017 dan ditutup pada tanggal 4 Januari 2018. “ungkap Iwan.

Iwan yang ditemui di ruang kerjanya lebih jauh mengatakan, hari kamis, 4 Januari 2018 sekarang merupakan hari terakhir penerimaan berkas persyaratan calon PPL di Kabupaten pangandaran,

Dikatakan Iwan, nantinya petugas PPL ini akan bertugas membantu tugas-tugas Panwascam untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada/Pilgub Jabar tahun 2018 di tingkat desa.

“Hari ini jam 00.00  merupakan batas akhir pendaptaran PPL, kecuali bagi peserta yang sudah mendaptarkan yang akan melengkapi persyaratan. “ imbuh Iwan.

Tapi apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan pendaftar tidak memenuhi kuota minimal 3 orang per desa, menurut Iwan, pihaknya akan memperpanjang waktu pendaptaran hingga tanggal 7 Januari 2018.

“Tapi kami berharap, mudah-mudahan pendaptar sudah bisa masuk sesuai kebutuhan karena pada tanggal 20 januari nanti, seluruh PPL sudah diberdayakan untuk melaksanakan pengawasan melekat untuk pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih-red) sebagai underbow dari KPU. “pungkas Iwan. (Tn)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya