» » BINCANG DESA MANGUNJAYA, TINGKATKAN WAWASAN BPD & PERANGKAT

BINCANG DESA MANGUNJAYA, TINGKATKAN WAWASAN BPD & PERANGKAT

Penulis By on Minggu, 24 Juli 2016 | No comments

MANGUNJAYA-Otonomi daerah telah memberikan ruang yang luas pada setiap daerah  untuk mengelola pemerintahannya berdasarkan kearifan lokal yang dimilikinya, salah satunya yang memiliki otonomi adalah desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga  desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sabab, peran BPD berdasarkan UU No.32  Tahun 2004 adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta  menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. “BPD dan pemerintahan yang ada di desa harus selalu satu garis untuk bisa mensejahterakan warga. “Kata Kepala Desa Mangunjaya kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, Furqon.(23/7).

Di Akhir masa jabatannya, Furqon kepada perangkatnya dalam kegiatan pembinaan kepada seluruh aparat desa terutama BPD yang  punya peran penting dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). “Seperti diketahui, nanti kepala desa sementara yang akan menjabat tidak boleh membuat RPJMD dan hanya boleh meneruskan kebijakan kepala desa yang lama saja. “Kata Furqun lagi.

Kergiatan yang digelar di aula desa dengan menghadirkan nara sumber staf akhli pemerintahan DPR RI  Dr. Asep Cahyanto. MSI Dihadiri seluruh staf desa, BPD, LPM dan kepala dusun lingkup Desa Mangunjaya, agar seluruh perangkat mendapat pencerahan bagaimana menyelenggarakan pemerintahn desa yang baik dan benar. “Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat pada seluruh peangkat yang ada di desa mangunjaya.”Ungkap Furqon.

Sementara dalam paparannya, sumber staf akhli pemerintahan DPR RI  Dr. Asep Cahyanto, M,SI mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD bisa di anggap sebagai parlemennya desakarena itu di perlukan pemahaman regulasi-regulasi yang mengatur tentang desa. Sudah saatnya BPD   bersiap-siap menyusun langkah-langkah strategis yang tertuang dalam kerangka perencanaan (master plan) jangka panjang guna meraih tujuan dan cita-cita bersama. “Langkah-langkah perencanan kerja tersebut diharapkan bisa mengacu sepenuhnya pada Undang-Undang Desa dengan dijelaskannya beberapa isu-isu strategis yang harus dijalankan sepenuhnya oleh semua pihak. “Terang Asep.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Mangunjaya sangat apresiatif dengan acara yang diselenggarakan pihak des karena ini bisa memberikan wacana dan menumbuhkan semangat dan wawasan kepada masyarakat. “Kami memberikan apresiasi dan berharap  bincang-bincang publik ini bisa diselenggarakan lagi secara rutin dan intens untuk lebih menegaskan dan menghasilkan buah pemikiran untuk masa depan Desa Mangunjaya. “Ungkapnya. (Toni T)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya