PARIGI – Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui para Calon Legislatif (caleg) sebelum akhirnya bisa sah melakukan kampanye dan dipilih masyarakat, tahapan itu sendiri masih akan berjalan hingga September 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, menjelaskan, proses tahap yang kedepannya masih harus dilalui partai politik (parpol) dalam mendaptarkan calegnya, di antaranya mulai dari proses verifikasi, perbaikan, hingga membuka ruang jawab. Seperti pada tahapan penetapan Bakal calon legislative (Bacaleg) sementara DPRD Kabupaten Pangandaran untuk pemilu 2019, dari 377 bacaleg tersebut hanya 346 yang lolos verifikasi masuk pada Daptar Calon Sementara (DCS) .
"Setelah melalui proses kelengkapan dokumen administrasi yang dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 7 Agustus, yang lolos hanya 346 DCS, karena bacaleg lainnya tidak bisa melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU,"jelas Budi, (11/08)
KPU sendiri, menurut Budi, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 12 hingga 21 Agustus, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan.
Budi berharap dalamn porses ini masyarakat bisa ikut aktif melihat DCS ini melalui informasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Masyarakat bisa melaporkan ke KPU jika menemukan caleg-caleg yang bermasalah yang sudah masuk pada DCS, dan jangan khawatir kami bertanggungjawab serta akan menjaga kerahasiaan pelapor," pungkasnya. (AGE)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, menjelaskan, proses tahap yang kedepannya masih harus dilalui partai politik (parpol) dalam mendaptarkan calegnya, di antaranya mulai dari proses verifikasi, perbaikan, hingga membuka ruang jawab. Seperti pada tahapan penetapan Bakal calon legislative (Bacaleg) sementara DPRD Kabupaten Pangandaran untuk pemilu 2019, dari 377 bacaleg tersebut hanya 346 yang lolos verifikasi masuk pada Daptar Calon Sementara (DCS) .
"Setelah melalui proses kelengkapan dokumen administrasi yang dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 7 Agustus, yang lolos hanya 346 DCS, karena bacaleg lainnya tidak bisa melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU,"jelas Budi, (11/08)
KPU sendiri, menurut Budi, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 12 hingga 21 Agustus, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan.
Budi berharap dalamn porses ini masyarakat bisa ikut aktif melihat DCS ini melalui informasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Masyarakat bisa melaporkan ke KPU jika menemukan caleg-caleg yang bermasalah yang sudah masuk pada DCS, dan jangan khawatir kami bertanggungjawab serta akan menjaga kerahasiaan pelapor," pungkasnya. (AGE)