PARIGI- Semakin besar porsi PAD yang diperoleh melalui sektor pajak daerah, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah untuk leluasa melakukan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Hendar Suhendar S, MM, dalam acara Launching Pendistribuasian SPPT PBS-P2 Tahun Pajak 2018, yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran. (4/4)
Dikatakan Hendar, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya sektor PBB-P2 dan saat ini telah diterbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 tahun 2018 kepada wajib pajak dengan melakukan penyesuaian nilai jual objek Pajak (NJOP).
"Hal ini dilakukan karena sejak tahun 2003 pengenalan pajak daerah berupa PBB-P2 NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian,"Ujar Hendar Suhendar.
Masih kata Hendar, saat ini telah diterbitkan SPPT PBB Perkotaan sebanyak 29.303 dengan ketetapan Rp. 3.499.152.904 dan SPPT PBB Perdesaan sebanyak 427.900 dengan ketetapan Rp. 13.211.462.314, dengan total 455.481 dengan ketetapan Rp 16.710.615.218,-
Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 ini meningkat signifikan menjadi Rp. 16.710.615.218.- (76.33%) dari ketetapan PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp. 9.474.357.747,-.
Hendar menambahkan, untuk SPPT PBB Perkotaan: 29.312, ketetapan : Rp. 2.135 020.895.
dan SPPT PBB Perdesaan 426.169. ketetapan : Rp. 7 339.336.852. Total Jumlah 455.481 dengan ketetapan Rp. 9.474.357.747,-.
Pada data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, desa dengan ketetapan PBB terendah, Desa Mekarwangi Kecamatan Langkaplancar, Rp. 38.404.865 dan desa dengan ketetapan PBB tertinggi, Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran, Rp. 1.839.656.095,.
Menurutnya, tujuan dilakukan penyesuain NJOP bumi dan bangunan, untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan dapat dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan sehingga nilai jual objek pajak tidak bernilai rendah bahkan seakan tidak ada harganya sama sekali.
"Semoga momentum ini dapat dijadikan wahana untuk membangun kebersamaan dalam moningkatkan kesadaran membayar PBB-P2. demi terwujudnya percepatan Pembangunan di Kabupaten Pangandaran,"ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran mengatakan, langkah ini memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan PAD agar dapat membangun lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
Di mana secara kapasitas, menurut bupati, Pemkab Pangandaran saat ini sudah bergerak melangkah dan berlari dengan beragam inovasi seiring seirama mencari pijakan-pijakan yang kokoh agar dapat melompat lebih jauh dan lebih mantap, dan dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bersama-sama mewujudkan Pangandaran hebat.
bupati juga berharap, mudah-mudahan kemandirian fiskal Kabupaten Pangandaran sesuai dengan cita-cita bersama agar dapat segera terwujud memenuhi sebagian besar pembangunan dan pelayanan publik yang diharapkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Saya juga berharap Penyesuaian NJOP ini disosialisasikan dengan baik. “tegasnya. (AGE)
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Hendar Suhendar S, MM, dalam acara Launching Pendistribuasian SPPT PBS-P2 Tahun Pajak 2018, yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran. (4/4)
Dikatakan Hendar, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya sektor PBB-P2 dan saat ini telah diterbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 tahun 2018 kepada wajib pajak dengan melakukan penyesuaian nilai jual objek Pajak (NJOP).
"Hal ini dilakukan karena sejak tahun 2003 pengenalan pajak daerah berupa PBB-P2 NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian,"Ujar Hendar Suhendar.
Masih kata Hendar, saat ini telah diterbitkan SPPT PBB Perkotaan sebanyak 29.303 dengan ketetapan Rp. 3.499.152.904 dan SPPT PBB Perdesaan sebanyak 427.900 dengan ketetapan Rp. 13.211.462.314, dengan total 455.481 dengan ketetapan Rp 16.710.615.218,-
Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 ini meningkat signifikan menjadi Rp. 16.710.615.218.- (76.33%) dari ketetapan PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp. 9.474.357.747,-.
Hendar menambahkan, untuk SPPT PBB Perkotaan: 29.312, ketetapan : Rp. 2.135 020.895.
dan SPPT PBB Perdesaan 426.169. ketetapan : Rp. 7 339.336.852. Total Jumlah 455.481 dengan ketetapan Rp. 9.474.357.747,-.
Pada data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, desa dengan ketetapan PBB terendah, Desa Mekarwangi Kecamatan Langkaplancar, Rp. 38.404.865 dan desa dengan ketetapan PBB tertinggi, Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran, Rp. 1.839.656.095,.
Menurutnya, tujuan dilakukan penyesuain NJOP bumi dan bangunan, untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan dapat dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan sehingga nilai jual objek pajak tidak bernilai rendah bahkan seakan tidak ada harganya sama sekali.
"Semoga momentum ini dapat dijadikan wahana untuk membangun kebersamaan dalam moningkatkan kesadaran membayar PBB-P2. demi terwujudnya percepatan Pembangunan di Kabupaten Pangandaran,"ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran mengatakan, langkah ini memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan PAD agar dapat membangun lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
Di mana secara kapasitas, menurut bupati, Pemkab Pangandaran saat ini sudah bergerak melangkah dan berlari dengan beragam inovasi seiring seirama mencari pijakan-pijakan yang kokoh agar dapat melompat lebih jauh dan lebih mantap, dan dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bersama-sama mewujudkan Pangandaran hebat.
bupati juga berharap, mudah-mudahan kemandirian fiskal Kabupaten Pangandaran sesuai dengan cita-cita bersama agar dapat segera terwujud memenuhi sebagian besar pembangunan dan pelayanan publik yang diharapkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Saya juga berharap Penyesuaian NJOP ini disosialisasikan dengan baik. “tegasnya. (AGE)