PARIGI - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H.Iwan M Ridwan, S,Pd, M,Pd, merasa kecewa dengasn ulah perusahaan PT. NARAGITA DK, pemilik tower yang ada di Dusun Cikembulan, Rt 05 Rw 01 Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih. Pasalnya, pihak perusahaan sudah menolak hadir saat diundang DPRD untuk membicarakan tower yang sudah mengabaikan faktor keselamatan warga di sekitar lokasi tempat berdirinya tower tersebut dengan kondisi besi yang sudah lapuk dan juga ijinnya sudah berakhir.
Menurut Iwan saat ditemui usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan kampus UNPAD, di Desa Cintaratu Kecamkatan Parigi, pihak DPRD tidak mengerti dengan ulah pihak PT. NARAGITA DK yang tidak bersedia hadir saat diundang untuk bisa duduk bersama dengan dinas terkait dan warga sekitar tower.
Menurut Iwan, ia sebagai wakil rakyat tentunya sangat peduli saat ada pengaduan dari warga yang meminta bantuan terkait keselamatannya karena khawatir kindisi tower yang sudah keropos suastu saat bisa mencelakai warga.
“Dan saat kami undang, pihak perusahaan tidak bisa hadir dengan alasan tidak ada keterkaitan masalah tersebut dengan pihak DPRD, ini aneh kan?", ungkapnya.(31/3)
Dikatakan Iwan, sebenarnya warga juga bisa melakukan tuntutan kelalaian pihak perusahaan yang dibiarkan keselamatan warga.
Dan saat masyarakat di sekitar tower minta bantuan tersebut pada DPRD, maka, kata Iwan, DPRD pun harus siap membantu masyarakat.
“Jika saja saat itu perusahaan provider tersebut mau datang saat diundang DPRD, mungkin kami bisa menyelesaikan secara kekeluargaan", tandasnya. (AGE)
Menurut Iwan saat ditemui usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan kampus UNPAD, di Desa Cintaratu Kecamkatan Parigi, pihak DPRD tidak mengerti dengan ulah pihak PT. NARAGITA DK yang tidak bersedia hadir saat diundang untuk bisa duduk bersama dengan dinas terkait dan warga sekitar tower.
Menurut Iwan, ia sebagai wakil rakyat tentunya sangat peduli saat ada pengaduan dari warga yang meminta bantuan terkait keselamatannya karena khawatir kindisi tower yang sudah keropos suastu saat bisa mencelakai warga.
“Dan saat kami undang, pihak perusahaan tidak bisa hadir dengan alasan tidak ada keterkaitan masalah tersebut dengan pihak DPRD, ini aneh kan?", ungkapnya.(31/3)
Dikatakan Iwan, sebenarnya warga juga bisa melakukan tuntutan kelalaian pihak perusahaan yang dibiarkan keselamatan warga.
Dan saat masyarakat di sekitar tower minta bantuan tersebut pada DPRD, maka, kata Iwan, DPRD pun harus siap membantu masyarakat.
“Jika saja saat itu perusahaan provider tersebut mau datang saat diundang DPRD, mungkin kami bisa menyelesaikan secara kekeluargaan", tandasnya. (AGE)