PARIGI -Kasus asusila yang dilakukan PNS di Kabupaten Pangandaran yang terjadi sejak tahun 2013 hingga sekarang banyak yang tidak tertangani, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDP SDM) pun hanya bisa menangani 2 kasus.
Seperti yang dituturkan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir BKPDP SDM, Ganjar Nugraha mengatakan, kasus asusila yang dilakukan PNS bisa ditangani apabila ada laporan resmi yang masuk.
"Kalau dilapangan ada kejadian PNS yang terlibat, namun tidak ada laporan resmi, itu tidak mungkin kami proses," kata Ganjar.(23/1)
Dikatakan Ganjar, sebenarnya sanksi yang diberikan kepada PNS yang terlibat asusila telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang dirubah menjadi PP Nomor 45/1990, kedua PP tersebut merupakan regulasi yang lebih spesifik mengatur ijin perceraian dan perkawinan PNS.
Apabila terdapat PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang syah, Ganjar menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 PP Nomor 45/1990.
"Dalam Pasal 17 dikatakan, PNS yang hidup bersama dengan wanita atau pria layaknya suami istri dan setelah ditegur atasannya masih terus melakukannya akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," terangnya.
Jika selama ini ada kesan pelanggaran yang dilakukan PNS tidak ditangani, menurut Ganjar, itu disebabkan tidak adanya laporan resmi yang masuk ke BKPDP SDM.
Ditambahkan Ganjar, pihaknya hanya bisa menanggapi kasus-kasus yang laporannya resmi masuk ke kantor. Tapi jika laporannya memang tidak ada, maka pihaknya pun tidak bisa berbuat apa apa.
“Karena semua harus berdasarkan laporan resmi, prosedurnya memang begitu. "pungkasnya. (AGE)
Seperti yang dituturkan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir BKPDP SDM, Ganjar Nugraha mengatakan, kasus asusila yang dilakukan PNS bisa ditangani apabila ada laporan resmi yang masuk.
"Kalau dilapangan ada kejadian PNS yang terlibat, namun tidak ada laporan resmi, itu tidak mungkin kami proses," kata Ganjar.(23/1)
Dikatakan Ganjar, sebenarnya sanksi yang diberikan kepada PNS yang terlibat asusila telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang dirubah menjadi PP Nomor 45/1990, kedua PP tersebut merupakan regulasi yang lebih spesifik mengatur ijin perceraian dan perkawinan PNS.
Apabila terdapat PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang syah, Ganjar menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 PP Nomor 45/1990.
"Dalam Pasal 17 dikatakan, PNS yang hidup bersama dengan wanita atau pria layaknya suami istri dan setelah ditegur atasannya masih terus melakukannya akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," terangnya.
Jika selama ini ada kesan pelanggaran yang dilakukan PNS tidak ditangani, menurut Ganjar, itu disebabkan tidak adanya laporan resmi yang masuk ke BKPDP SDM.
Ditambahkan Ganjar, pihaknya hanya bisa menanggapi kasus-kasus yang laporannya resmi masuk ke kantor. Tapi jika laporannya memang tidak ada, maka pihaknya pun tidak bisa berbuat apa apa.
“Karena semua harus berdasarkan laporan resmi, prosedurnya memang begitu. "pungkasnya. (AGE)