» » 5 DARI 12 ASN PEMKAB PANGANDARAN PELANGGAR DISIPLIN, SEGERA DIBERHENTIKAN

5 DARI 12 ASN PEMKAB PANGANDARAN PELANGGAR DISIPLIN, SEGERA DIBERHENTIKAN

Penulis By on Kamis, 15 Juni 2017 | No comments

PARIGI- 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran diberhentikan secara hormat setelah sebelumnya diberikan sanksi hukuman berat.

menurut Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Ganjar, sebelumnya Pemda Pangandaran juga sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 12 ASN.

masih kata Ganjar, dari 12 ASN yang diberikan sanksi, rinciannya, fungsional umum sebanyak 5 orang, struktural 3 orang, penilik 1 orang dan guru 2 orang.
Ganjar juiga mengatakan, hukuman pada 12 ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

"Pada proses berlakunya sanksi ada dua kategori penjatuhan hukuman, diantaranya 6 orang dievaluasi di masing-masing SKPD dan 6 lagi dikarantina di Setda,"terang Ganjar.

Hingga saat ini, dari ke 12 ASN yang telah dilakukan pembinaan dan evaluasi, karena dianggap  benar-benar telah melakukan pelanggaran PP dan Undang-undang tentang ASN, 5 orang ASN  akan diberhentikan.

"3 orang sudah resmi di SK kan pemberhentiannya, sedangkan 2 ASN lagi masih dalam tahap penyusunan SK pemberhentian,"ujarnya.

Sementara menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Drs. Muhlis, 5 ASN yang diberhentikan merupakan 6 ASN yang dikarantina di Setdam sedang untuk yang seorang lagi, lanjut Muhlis, dianggap tingkat kedisplinannya meningkat.
“Dan untuk 5 orang yang akan diberhentikan, karena mereka tidak ada perubahan disiplin selama masa karantina, “jelas Muhlis.

ditambahkan Muhlis, berdasarkan UU ASN Pasaal 87 ayat 3, jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak masuk kerja selama satu tahun, maka akan diberhentikan secara hormat. Dan penjatuhan hukuman berdasarkan PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup d, untuk sanksi yang diberlakukan diberhentikan secara tidak hormat.

“Namun seandainya ASN tersebut telah bertugas lebih 20 tahun dan usianya 50 tahun, maka masih memiliki hak pensiun. “jelas Muhlis lagi. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya