» » DPRD PANGANDARAN SIAPKAN 5 RAPERDA INISIATIF DEWAN, IWAN M RIDWAN: “PANGANDARAN DITETAPKAN JADI PUSAT KEGIATAN NASIONAL..”

DPRD PANGANDARAN SIAPKAN 5 RAPERDA INISIATIF DEWAN, IWAN M RIDWAN: “PANGANDARAN DITETAPKAN JADI PUSAT KEGIATAN NASIONAL..”

Penulis By on Rabu, 07 September 2016 | No comments

CIJULANG-Untuk melengkapi peraturan daerah yang sudah ada, bulan agustus lalu DPRD Kabupaten Pangandaran telah membuat 5 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan membawanya pada rapat paripurna. Kelima raperda tersebut, diantaranya, tentang Pemberdayaan Kepemudaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan, Penyelenggaraan Keolahragaan dan Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd usai memimpin rapat paripurna di Gedung Da’wah Cijulang. “Sesuai pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011, asas- asas dan materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Dalam hal ini berlaku prinsip lex superiory derogat legi imperiory (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan atau menapikan peraturan yang lebih rendah-red). “Ungkapnya.

Peratuaran Daerah tentang Pemberdayaan Kepemudaan, lanjut Iwan, untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa, berahlak mulia, berdaya saing tinggi, serta mencintai nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di daerah. “Tujuan di atas tentu saja harus diusahakan dengan program dan kegiatan yang sangat terencana dan berkesinambungan. “Ungkap Iwan.

Dijelaskan Iwan, pemuda tidak hanya dipandang sebagai bagian dari generasi suatu bangsa yang akan tersedia secara alamiah, tetapi harus diposiusikan juga sebagai asset dan potensi bagi pengembangan negara itu sendiri karena pemuda dipandang sebagai ujung tombak dari perubahan-perubahan yang akan terjadi. Pelayanan kepemudaan harus berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. 

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, ksatria serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. “Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan pemuda sebagai bentuk mempersiapkan generasi yang unggul dimasa yang akan datang. “Tegas Iwan.

Dan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan,  menurut Iwan, bertujuan untuk melindungi hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa tersebut dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari.

Pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, menurut Iwan, merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan prioritas tinggi dari pemerintah sebagai upaya untuk mendorong program nasional mengenai pengentasan kemiskinan, karena pembangunan kehutanan akan memberdayakan warga sekitar hutan sebagai salah satu sasaran utama.

Disadari atau tidak, peran masyarakat lokal yang ada disekitar hutan dalam pengurusan hutan selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang serius. “Padahal konsep pengelolaan hutan harus sudah beralih kepada paradigma baru yang mampu mengakomodir partisipasi aktif masyarakat lokal yang ada disekitar hutan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan kehutanan. “ungkapnya lagi.

Menurut Iwan, Kabupaten Pangandaran memiliki hutan yang cukup luas, dimana hutan-hutan tersebut memiliki daya tarik wisata yang  menarik. Oleh karena itu, penduduk yang ada disekitar hutan objek wisata tentunya harus dapat menikmati dari hasil daya tarik hutan tersebut. Artinya, ketika hutan tersebut menghasilkan, maka masyarakat yang ada disekitar hutan harus dapat meningkatkan taraf perekonomiannya. “Dan untuk tujuan itu, Kabupaten Pangandaran harus mempunyai kebijakan yang terintegrasi dan memihak kepada masyarakat disekitar hutan. “tegas Iwan lagi.

Kepada sejumlah awak media, lebih lanjut Iwan mengatakan, Perda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidayaan Ikan bertujuan, melindungi Nelayan sebagai subjek utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan karena merupakan jenis pekerjaan yang berbahaya dibandingkan dengan pekerjaan lainnya sehingga harus mendapat perhatian dan perlindungan dari negara.

Nelayan sebagai pihak yang berkontribusi dalam penyedia produk hayati perikanan dan kelautan, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun industri pengolahan sudah sepatutnya negara memberikan iklim yang kondusif dan insentif yang baik agar dapat meningkatkan produksi dan produktivitasnya, sehingga nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Pangandaran dapat diberdayakan dan mendapat perlindungan.

Perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan juga didasarkan pada pertimbangan bahwa sumberdaya alam di wilayah kabupaten pangandaran dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan masyarakat pangandaran secara luas. “Oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat pangandaran. “Lanjut Iwan.

Sumber daya alam yang terdapat di Kabupaten Pangandaran, menurut Iwan, merupakan sumber daya alam strategis yang berhak dikelola oleh unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Karena sumber daya alam tersebut merupakan hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian daerah, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal dan bisa dinikmati seluruh masyarakat. Ketersedian pakan yang terjangkau, bibit, akses permodalan merupakan kebutuhan masarakat yang berkecimpung dalam usaha tersebut. Usahanya jenis ini sangat renta terhadap perubahan iklim, konflik pemanfaatan pesisir, perubahan musim, kualitas lingkungan, perubahan kebijakan pasar dan harga, kualitas, teknologi. “Atas dasar permsalahan yang dihadapi oleh nelayan, maka diperlukan upaya untuk melindungi dan memberdayakan nelayan dan pembudi daya ikan. “Ungkap Iwan.

Pendekatan-pendekatan perlidungan dan pemberdayaan tersebut, lanjut Iwan, harus dituangkan sebaik mungkin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti, Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan. “Penyusunan kebijakan peraturan ini tidak terlepas dari ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur mengenai perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan. “lanjutnya lagi.

Selanjutnya Rancangan Perda mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan, dikatakan Iwan, pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menegaskan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.  Dalam perjalanannya, implementasi undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga. “Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tersebut mengatur segala aspek keolahragaan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Tutur Iwan.

Pembinaan dan pengembangan keolahragaan pun, menurut Iwan, harus dapat menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan pemerataan akses terhadap olahraga, sarana dan prasarana olahraga yang memadai. “Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2007 yang mengatur pendanaan olahraga. “Jelas Iwan.

Dan terakir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pengendalian Menara  Telekomunikasi dimaksudkan untuk mengatur kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan  sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sebelumnya diatur dengan Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Telekomunikasi yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 23 tahun 2009, masih kata Iwan,   pedoman pelaksanaan urusan sub bidang pos dan telekomunikasi penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta biusa memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara sehingga harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. ” Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. ”Ungkap Iwan.

Dan menara, masih lanjut Iwan, merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, sehingga perlu ditata dan dikendalikan. Telekomunikasi juga dipandang mempunyai peran penting dalampengembangan dan mendorong terwujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan. ”Berdasarkan perda nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat 2009-2029, pangandaran ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional Provinsi (PKNP-red) yang akan dikembangkan untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional dan beberapa provinsi. “Papar Iwan.

Di samping potensi yang bersumber dari alam, ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi juga menetapkan wilayah pangandaran sebagai salah satu PKNP yang berskala internasional. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten pangandaran. “Pungkas Iwan. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya