» » » MUSRENBANG RPJPD 2016-2025 dan RPJMD 2016-2021 KABUPATEN PANGANDARAN, IWAN M RIDWAN; “PENATAAN WISATA HARUS MENJADI PRIORITAS DAN DIBUAT GRAND DESIGN DESTINASI WISATA..”

MUSRENBANG RPJPD 2016-2025 dan RPJMD 2016-2021 KABUPATEN PANGANDARAN, IWAN M RIDWAN; “PENATAAN WISATA HARUS MENJADI PRIORITAS DAN DIBUAT GRAND DESIGN DESTINASI WISATA..”

Penulis By on Selasa, 09 Agustus 2016 | No comments

PANGANDARAN-Penyusunan RPJMD sesuai amanat pasal 263 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa rpjpd merupakan penjabaran dari visi, misi, arahkebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.

Demikian dikatakan ketua DPRD kabupaten pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd  usai rapat musrenbang RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2025 dan musrenbang RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2021.

“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. “Kata Iwan. (1/7).

Kepada sejumlah wartawan, lebih lanjut Iwan mengatakan, kebijakan penyelenggara pemerintahan daerah selama periode 2016-2025 yang akan disampaikan, dibahas dan disepakati dalam RPJPD 2016-2025 serta RPJMD 2016-2021 merupakan perwujudan janji politik bupati dan wakil bupati dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten Pangandaran yang harus direalisasikan.

“sebagaimana kita maklumi bersama, visi jangka menengah kabupaten pangandaran adalah kabupaten pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia. “Imbuh Iwan.

Indikator-indikator yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan visi-misi tersebut, antara lain dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih dan melayani, penataan ruang yang harmonis dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang berkualitas, memperkuat ketahanan nilai-nilai kearifan lokal dan membangun sumber daya manusia yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing. ”Selain itu pemda juga harus bisa membangun perekonomian yang tangguh, maju, berkeadilan dan berkelanjutan. “Ungkapnya lagi.

Secara normatif pembahasan RPJMD, menurut politis PDIP ini harus dilakukan setelah RTRW dan RPJPD ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun karena pangandaran merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) yang pada saat ini belum menetapkan RTRW dan RPJPD menjadi peraturan daerah, maka pembahasan ini harus tetap selaras dan sinkron dengan rancangan RTRW dan RPJPD, karena itu merupakan penjabaran arah pembangunan 5 (lima) tahunan dari RPJPD.

“Ini penting agar pangandaran selain dapat mencapai prioritas dan sasaran pembangunan daerah mewujudkan visi, misi serta program bupati dan wakil bupati terpilih, juga dapat memberi kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah nasional yang ditetapkan dalam RPJMN dan dapat menyelaraskan pemanfaatan struktur ruang dan pola ruang. “Terang Iwan.

keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi dan misi serta program pembangunan daerah, lanjutnya lagi,  merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan daerah. hal ini mengingat RPJPD dan RPJMD yang akan ditetapkan dengan perda merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk menghantarkan masyarakat lebih sejahtera, adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan undang-undang dasar tahun 1945.

“Rancangan RPJPD dan rancangan RPJMD yang akan dibahas pada musrenbang ini, rumusan substansi materi hendaknya telah disusun sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 yang pedoman pelaksanaannya telah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010. “Jelas Iwan.

Di  samping hal tersebut, menurut Iwan, DPRD juga memberikan masukan untuk menyempurnakan draft rancangan awal RPJMD 2016-2021, seperti, draft harus disnkronisasikan dengan rancangan awal RPJMD dan RPJPD, agar diperjelas lagi dengan visi pada rancangan awal RPJMD yaitu tentang Kabupaten pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; analisa isu-isu strategis; visi, misi, tujuan dan sasaran strategi, arah kebijakan umum dan program pembangunan daerah, untuk pembangunan gedung perkantoran agar direncanakan terpusat di satu lokasi, penataan destinasi wisata harus menjadi prioritas dan dibuat grand design destinasi wisata bekerjasama dengan perguruan tinggi, perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) di Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Emplak semuanya diharapkan sudah teranggarkan dan dalam penataan pariwisata, baik infrastruktur maupun program kegiatan lainnya harus ada berkoordinasi antar dinas,

“Luas pesisir kabupaten pangandaran lebih dari 37,82% dari total luas area yang ada, sehingga area wilayah pesisir diharapkan menjadi skala prioritas utama untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata. “Sambung Iwan.

Disoal pelayanan pendidikan dan kesehatan, Iwan mengatakan, program-program pendidikan di Disbudpora harus menunjang kepariwisataan, antara lain dengan menambahkan mata pelajaran tentang nilai-nilai kepariwisataan di sekolah-sekolah. Juga masalah pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas di Kabupaten Pangandaran dan pembangunan RSUD wajib dilaksanakan.

“Diharapkan dinas kesehatan menganalisa kembali rencana dan kebutuhan anggaran dalam RPJMD lima tahun ke depan dengan menganalisis isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat. “Pungkasnya. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya