» » 38 PNS PEMKAB PANGANDARAN AKAN DIKEMBALIKAN KE JABATAN ASAL

38 PNS PEMKAB PANGANDARAN AKAN DIKEMBALIKAN KE JABATAN ASAL

Penulis By on Senin, 08 Agustus 2016 | No comments

PARIGI-Menyikapi surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat kepada seluruh bupati-wali kota, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana akan mengembalikan 38 PNS ke jabatan semula. 

Hal tersebut dibanarkan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat dikonfirmasi isyu tentang adanya penurunan jabatan sejumlah PNS di lingkup pemerintahannya. “Ini berlaku seluruh indonesia. “Ungkap jeje. (8/8).

Dikatakan Jeje, karena ada aturan kepegawaian yang dilanggar, maka kebijakan yang sudah digariskan pemerintah pusat harus diterapkan di daerah. “Ini juga demi kabaikan mereka juga, daripada nantinya kena sanksi. “Tambah Jeje.

Dalam pelaksanaannya nanti, masih kata Jeje, karena Pemkab Pangandaran kekurangan SDM untuk mengisi jabatan pada instansi tertentu, bupati pun membuat kebijakan dengan menempati PNS yang akan diturunkan jabatannya tersebut untuk menjadi PLT pada jabatan yang sekarang didudukinya. “Jabatannya tetap turun, tapi berhubung PNS tersebut dibutuhkan, maka selain menempati jabatan asal, ia pun akan di-PLT-kan pada jabatan yang sekarang ia emban. “Terang Jeje.

Diantara PNS yang mempunyai jabatan rangkap sebagai PLT, menurut Jeje, harus benar-benar berdasarkan kebutuhan. “Selain kurang masa kerjanya sedikit, PNS tersebut pun memang benar-benar dibutuhkan berdasarkan keilmuannya. ”Tambah Jeje.

 Sementara, Kabag Kepegawaian Setda Pangandaran, Drs. Wawan Suryawan, M.Si, mengatakan, 38 PNS yang akan dikembalikan ke jabatan semula, menurut Wawan, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2002 pasal 7A dan Surat Keputusan BKN no,2/30K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 juli 2012. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya