» » BUPATI PANGANDARAN TERBITKAN SE TERKAIT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

BUPATI PANGANDARAN TERBITKAN SE TERKAIT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Penulis By on Rabu, 05 September 2018 | No comments

PARIGI-Di usianya yang belum genap 6 tahun, Kabupaten Pangandaran terus berpacu membangun daerah untuk bisa sejajar bahkan melebihi daerah-daerah lain, termasuk pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat pun terus dikebut. Sehingga bupati dan wakil bupati harus “rela” untuk tidak memiliki dulu rumah dinas (rumdin).    

“Ini salah satu bukti keseriusan pemda, bahwa kepentingan masyarakat harus diposisikan pada skala kebijakan kami. “ungkap Bupati Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, di hadapan puluhan penyeddia jasa kontruksi di ruang rapat setda Pangandaran.(4/9)

Lebih jauh Jeje mengatakan, baik konsultan, pengusaha atau elemen masyarakat lainnya harus punya komitmen yang sama untuk bersama-sama membangun Pangandran.

“Pemerintah sudah membayar konsultan, diharapkan bisa bekerja dengan baik, begitu juga pengusaha bisa bekerja sesuai standar. “tegas Jeje.

Tahun-tahun ini, kata Jeje, pembangunan infrastruktur masih mejadi primadona yang menyerap APBD, DAK dan bankeu sangat besar, sehingga jika tidak dikerjakan dengan baik, maka kepercayaan baik dari provinsi atau pusat akan hilang. Artinya, bantuan yang selama ini diterima Pemkab Pangandaran pun akan berkurang bahkan mungkin tidak ada.

“Sekarang saya membuat surat edaran baik untuk SKPD, PPK kegiatan Kontruksi, penyedia kontruksi, konsultan pengawas dan pimpinan BJB, agar semuanya bekerja dengan baik, dan jika ada yang keberatan silahkan diskusikan. “kata Jeje.

Seperti diketahui, untuk optimalisasi pembangunan yang sedang dikerjakan tahun anggaran 2018, melalui Surat Edaran (SE) nomer 027/451.e-HUK/2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bupati Pangandaran, mengintruksikan, dilarang untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesaui dengan spsifikasi teknis sebagaimana yang vtercantum dalam dokumen pengadaan, bagi rekanan yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan baik dari pemeriksa internal atau eksternal agar dikenakan sanksi, bagi pemenang lelang, pengadaan langsung, penunjukan langsung yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran wajib memilki Nomor Wajib Pajak (NPWP) Pangandaran serta memilki rekening bank yang ada di Pangandaran, jaminan pemeliharaan pelaksana kegiatan dapat dicairkan setelah hasil pekerjaan dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI atau Insfektorat Provinsi atau insfektorat kabupaten dan jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan dapat dicairkan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan stempel SKPD. (PNews)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya