PANGANDARAN-Ada beberapa faktor yang terkesan terlambatnya pelayanan pemerintah daerah dalam pembuatan e-KTP. Antara lain, keterlambatan kiriman (supply) blanko dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) ke daerah atau ada sebagian masyarakat yang kurang responsif untuk memilki administrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Drs. Tantan Roesnandar saat ditemui di ruang kerjanya.(27/8)
“Pembuatan blanko e-KTP merupakan kewenangan pemerintah pusat, artinya ketika kami membutuhkan, ya harus menunggu kiriman. ”terangnya.
Tantan tidak menampik jika selama ini ada anggapan masyarakat, keterlambatan pembuatan e-KTP karena kurang pelayanan pada dinasnya, kata Tantan, ini sudah konsekwensi sebagai dinas pelayan publik.
Menurutnya, sama halnya saat masyarakat mengeluhkan rusaknya jalan utama yang menjadi kewenangan pusat, tetap saja masyarakat seolah tidak mau peduli yang penting jalan rusak harus segera diperbaiki.
“Jadi ini mungkin kurang pahamnya masyarakat terkait mana kewenangan pemerintah pusat dan daerah. “jelas Tantan.
Faktor lain yang membuat lambatnya pencetakan e-KTP, lanjut Tantan, infrastruktur sarana alat cetak yang saat ini ada di disdukcapil dengan kapasitas hanya mampu mencetak sekitar 75-100 KTP per harinya, sehingga pencetakan e-KTP pun lebih mendahulukan PRR (Print Ready Record).
“Belum lagi jika ada ganguan pada server, ini juga salah satu kendala kami, karena server ini memang melayani seluruh Indonesia. “terang Tantan.
Terkait animo masyarakat untuk pencetakan e-KTP atau pembuatan adiministrasi kependudukan (adminduk) lainnya, Tantan mengatakan, ada sebagaian masyarakat yang mempunyai anggapan tidak terlalu penting dengan semua itu. Berbeda disaat ada kepentingan yang memang memerlukan data diri kependudukan, saat itu masyarakat baru menyadari pentingnya mempunyai e-KTP atau adminduk lainnya.
“Padahal petugas sudah jemput bola untuk lebih memudahkan pelayanan pada masyarakat, baik itu di desa-desa atau sekolah. “imbuh Tantan.
Ketika disoal masih adanya “biaya” pada program pembuatan KTP adminduk lainnya secara gratis, Tantan pun tidak menutup mata hal itu memang ada. Tantan mengatakan, saat masyarakat memberikan jasa pada petugas dari desa atau siapa saja, maka itulah yang mungkin yang selama ini dikatakan masyarakat, biaya pembuatan e-KTP.
“Seperti di sekolah-sekolah yang secara kolektif membuat akta kelahiran dengan meminta biaya dari orangtua siswa, nah hal-hal semacam itu kan di luar kewenangan kami. “tegasnya.
Tantan juga mengatakan, intinya dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan adminduk, disdukcapil berusaha agar masyarakat bisa gembira. Karena beberapa program jemput biola, seperti jemput keliling (jempling), landak atau lainnya, itu semua untuk meringankan pelayanan pada masyarakat.
“Dan hingga saat dari jumlah 312.324 wajib KTP, 74 % sudah memilki KTP, 26 % sudah memilki surat keterangan dan yang masih menggunakan KTP Ciamis sebanyak 44.986 orang. “pungkas Tantan. (PNews)
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Drs. Tantan Roesnandar saat ditemui di ruang kerjanya.(27/8)
“Pembuatan blanko e-KTP merupakan kewenangan pemerintah pusat, artinya ketika kami membutuhkan, ya harus menunggu kiriman. ”terangnya.
Tantan tidak menampik jika selama ini ada anggapan masyarakat, keterlambatan pembuatan e-KTP karena kurang pelayanan pada dinasnya, kata Tantan, ini sudah konsekwensi sebagai dinas pelayan publik.
Menurutnya, sama halnya saat masyarakat mengeluhkan rusaknya jalan utama yang menjadi kewenangan pusat, tetap saja masyarakat seolah tidak mau peduli yang penting jalan rusak harus segera diperbaiki.
“Jadi ini mungkin kurang pahamnya masyarakat terkait mana kewenangan pemerintah pusat dan daerah. “jelas Tantan.
Faktor lain yang membuat lambatnya pencetakan e-KTP, lanjut Tantan, infrastruktur sarana alat cetak yang saat ini ada di disdukcapil dengan kapasitas hanya mampu mencetak sekitar 75-100 KTP per harinya, sehingga pencetakan e-KTP pun lebih mendahulukan PRR (Print Ready Record).
“Belum lagi jika ada ganguan pada server, ini juga salah satu kendala kami, karena server ini memang melayani seluruh Indonesia. “terang Tantan.
Terkait animo masyarakat untuk pencetakan e-KTP atau pembuatan adiministrasi kependudukan (adminduk) lainnya, Tantan mengatakan, ada sebagaian masyarakat yang mempunyai anggapan tidak terlalu penting dengan semua itu. Berbeda disaat ada kepentingan yang memang memerlukan data diri kependudukan, saat itu masyarakat baru menyadari pentingnya mempunyai e-KTP atau adminduk lainnya.
“Padahal petugas sudah jemput bola untuk lebih memudahkan pelayanan pada masyarakat, baik itu di desa-desa atau sekolah. “imbuh Tantan.
Ketika disoal masih adanya “biaya” pada program pembuatan KTP adminduk lainnya secara gratis, Tantan pun tidak menutup mata hal itu memang ada. Tantan mengatakan, saat masyarakat memberikan jasa pada petugas dari desa atau siapa saja, maka itulah yang mungkin yang selama ini dikatakan masyarakat, biaya pembuatan e-KTP.
“Seperti di sekolah-sekolah yang secara kolektif membuat akta kelahiran dengan meminta biaya dari orangtua siswa, nah hal-hal semacam itu kan di luar kewenangan kami. “tegasnya.
Tantan juga mengatakan, intinya dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan adminduk, disdukcapil berusaha agar masyarakat bisa gembira. Karena beberapa program jemput biola, seperti jemput keliling (jempling), landak atau lainnya, itu semua untuk meringankan pelayanan pada masyarakat.
“Dan hingga saat dari jumlah 312.324 wajib KTP, 74 % sudah memilki KTP, 26 % sudah memilki surat keterangan dan yang masih menggunakan KTP Ciamis sebanyak 44.986 orang. “pungkas Tantan. (PNews)