» » KABUPATEN PANGANDARAN SEGERA MILKI PERDA RTRW

KABUPATEN PANGANDARAN SEGERA MILKI PERDA RTRW

Penulis By on Senin, 04 Juni 2018 | No comments

Sesuai dengan jadwal yang telah disepakti bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar  bisa melaksanakan rapat paripurna terkait pembentukan Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran walau pun sebelumnya dalam rapat sinkronisasi, ada 2 dari 6 fraksi di DPRD yang belum menyetujui.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan saat wawancara dengan para awak media di ruang kerjanya usai memimpin rapat paripurna perda RTRW.(22/5)

“Kenapa 2 fraksi tersebut tidak setuju, karena memang menurut mereka masih ada yang harus disempurnakan terutama menyangkut usulan-usulannya, tapi pada akhirnya kami semua  sepakat hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama. “ungkap Iwan.

Dikatakan Iwan, sebenarnya untuk penyempurnaan itu bisa dimungkinkan setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur, dengan memberikan masukan pada gubernur atau hasil evaluasi gubernur tersebut disempurnakan lagi tinggal nanti disiapkan bahannya apa saja yang perlu penyempurnaan.

Dan di Bab ketentuan lain-lain pun, kata Iwan, sudah jelas boleh ada peninjauan, dirubah atau direvisi satu kali dalam 5 tahun karena  sebetulnya tidak baku selama 20 tahun tidak bisa berubah, tidak seperti itu.

“Jadi kita masih ada ruang untuk penyempurnaan perda ini. “imbuh Iwan.

Lebih jauh politisi PDIP ini mengatakan, perda RTRW ini merupakan perda induk dari seluruh kebijakan dan arah pembangunan daerah, dan dengan ditetapkannya nanti perda RTRW ini, maka perda-perda lainnya harus segera disesuaikan, karena perda ini nantinya yang akan menentukan  rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJMD).

Termasuk perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata yang sampai saat ini belum selesai kajian akademisnya, itu bisa segera dibahas karena sesuai visi Kabupaten Pangandaran menjadi tujuan wisata dunia, sangat membutuhkan perda itu untuk acuan rencana pariwisata ke depan.

Prinsipnya, lanjutnya, DPRD menyampaikan apresiasi yang luar biasa dengan waktu 1 tahun 9 bulan pasca pemerintahan depinitif sudah selesai, karena Ciamis saja setelah 10 kecamatan masuk wilayah Pangandaran, sampai sekarang perda RTRWnya belum selesai.

“Ini sangat luar biasa pencapiannya dan mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Pangandaran. ”ungkapnya lagi.

Diakui Iwan, walau pun sebelumnya ada beberapa hal yang memang perlu dibahas terutama penambahan Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA), yang semula hanya di 3 kecamatan bisa disepakti ada di tiap kecamatan. Ini penting untuk jangka panjang, karena kalau hanya dipusatkan di  Desa Purbahayu Kecamatan Padaherang, Padaherang dan Cigugur, dikhawatirkan  tumpukan sampah yang ada di Kecamatan Cijulang dan Cimerak mau diangkut kemana.

Iwan juga mengatakan, bahasan yang menyangkut kawasan, diantaranya kawasan industri. Menurut Iwan, Industri besar akan dipusatkan di satu kecamatan, Cimerak. Dengan ketentuan hanya 565 hektar yang ada di 3 desa.

“Dan itu tidak untuk berdirinya pabrik semen karena tidak ada bahan baku dan tidak mungkin juga ada penambangan pasir besi karena memang di area 565 hektar itu tidak ada potensi pasir besi. “ Tegasnya.

Maka apa yang disepakati, lanjutnya lagi, DPRD setuju terkait kawasan industry di Kecamatan Cimerak dengan catatan industri ini bertujuan untuk menunjang kepariwisataan, pertanian, kelautan dan perikanan. Ada pun industri besar yang dimaksud adalah industry non polutan yang didasarkasn pada potensi wilayah baik perikanan, perkebunan atau lainnya.

“Dan seluruh kegiatan industri tersebut harus bersinergis dengan kegiatan pasriwisata. “tegasnya lagi.

Saat disoal zonasi, Iwan menyampaikan, masing-masing kawasan dan peruntukannya sudah jelas. Seperti industri besar, sedang, kecil dan mikro termasuk jalur hijau dan kecamatan sebagai lumbung padi juga mana saja kecamatan yang menjadi destinasi wisata, mana saja wilayah penyangga, semuanya sudah lengkap ada di perda itu.

Karena, menurut Iwan, masing-masing akan berbeda. Artinya, zonasi untuk pertambangan klasipikasinya kawasannya bagaimana, betgitu juga zonasi pariwisata, semuanya sudah dipetakan.

Dan satu-satunya kecamatan yang di dalam perda itu dimasukan menjadi kawasan industri besar hanya Kecamatan Cimerak, tapi cimerak juga tidak boleh dilupakan karena cimerak juga menjadi salah satu destinasi wisata seperti pantai Mandasari, Keusikluhur dan lainnya.

“Sedangkan untuk industri sedang dan ringan bisa di semua kecamatan sesuai dengan  potensi yang dimiliki. “ terangnya.

Dan bagaimana untuk membedakan kriteria industri berat ringan dan seterusnya, lanjut Iwan, semua itu ada dalam ketentuan perundangan-undangan lain yang mengaturnya.

“Di perda RTRW ini tidak dibahas soal itu karena lebih menekankan masalah wilayah dan rencana tata ruang wilayah. “pungkasnya. (hiek)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya