Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata minta pada Forum Komunikasi BPD (FK BPD) Kabupaten Pangandaran agar segera berkominaksi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan untuk perangkat desa.
“Ini masalah mudah, tinggal kita buat payung hukumnya karena selama ini siltap tersebut dibayar per triwulan. “terang bupati usai menerima perwakilan FK BPD di ruang kerjanya. (6/6)
Seperti diketahui, siltap yang didapat ketua BPD sebesar Rp. 700 ribu, wakil ketua Rp. 600.000 dan anggota Rp. 500.000 yang selama ini diterima oleh 728 seluruh anggota BPD se-Kabupaten Pangandaran, menurut salah seorang pengurunya, H. Hedy juliawanto, berharap ada kenaikan.
“Minimal Rp. 1,2 juta untuk tiap-tiap anggota. “ungkapnya.
Hedy menambahkan, FK BPD pun berharap agar ada pembinaan, tunjangan dan regulasi untuk keberadaaan BPD.
“Selama ini kami masih menggunakan aturan yang dikeluarkan Kabupaten Ciamis. “terangnya.
saat dikonfirmasi, Sekdis Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tjomi Suryadi, s.sos menerangkan, Permendagri nomer 110 tahun 2016 merupakan aturan yang mengatur tentang BPD.
“Mudahan-mudahan setelah dua tahun perda untuk BPD bisa selesai yang selanjutnya diterbitkan perbup untuk mengatur siltap dan tunjangan atau lainnya untuk BPD. “kata Tjomi. (ANTON AS)
“Ini masalah mudah, tinggal kita buat payung hukumnya karena selama ini siltap tersebut dibayar per triwulan. “terang bupati usai menerima perwakilan FK BPD di ruang kerjanya. (6/6)
Seperti diketahui, siltap yang didapat ketua BPD sebesar Rp. 700 ribu, wakil ketua Rp. 600.000 dan anggota Rp. 500.000 yang selama ini diterima oleh 728 seluruh anggota BPD se-Kabupaten Pangandaran, menurut salah seorang pengurunya, H. Hedy juliawanto, berharap ada kenaikan.
“Minimal Rp. 1,2 juta untuk tiap-tiap anggota. “ungkapnya.
Hedy menambahkan, FK BPD pun berharap agar ada pembinaan, tunjangan dan regulasi untuk keberadaaan BPD.
“Selama ini kami masih menggunakan aturan yang dikeluarkan Kabupaten Ciamis. “terangnya.
saat dikonfirmasi, Sekdis Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tjomi Suryadi, s.sos menerangkan, Permendagri nomer 110 tahun 2016 merupakan aturan yang mengatur tentang BPD.
“Mudahan-mudahan setelah dua tahun perda untuk BPD bisa selesai yang selanjutnya diterbitkan perbup untuk mengatur siltap dan tunjangan atau lainnya untuk BPD. “kata Tjomi. (ANTON AS)