PARIGI- Acara silaturahmi awak media dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran di sebuah rumah makan di kawasan pantai Bojongsalawe Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi, berlangsung akrab penuh kekeluargaan.
Ketua DPRD, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M/Pd, mengakatan, perlunya masyarakat mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif agar bisa objektif dalam menilai kinerja anggota dewan.
Dikatakan Iwan, terkadang masyarakat keliru menempatkan dan fungsi keberadaan lembaga DPRD.
"Sudah jelas tugas DPRD hanya mempunyai tiga fungsi, membuat peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan," terangnya.(16/3)
Iwan menegaskan, masyarakat jangan punya anggapan DPRD Pangandaran tidak berfungsi, sebab kurun waktu tiga tahun DPRD Pangandaran telah berhasil melahirkan 112 Perda (Peraturan Daerah), dan 46 perda tersebut merupakan inisiatif DPRD.
"Jadi jangan anggap remeh keberadaan DPRD, dan coba cek ke DPRD lain ada nggak yang se produktif DPRD Pangandaran yang baru berusia 3 tahun ini. “tegasnya lagi.
Berbagai capaian, lanjut Iwan, bisa didapatkan Kabupaten Pangandaran dalam 3 tahun keberadaan DPRD, mulai dari predikat penilaian BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan, pembangunan infrastruktur, raskin gratis, sekolah gratis, biaya berobat di Puskesmas gratis, pembangunan 9 Puskesmas yang representatif bahkan terbaik dibanding daerah lain, pembanguna RSUD dan lainnya, semua itu tidak lepas dari peran serta dan kinerja DPRD yang telah sinergis dengan pemerintah daerah.
"Kita telah sepakat dengan pemerintah, pembangunan Kabupaten Pangandaran sesuai janji bupati saat pilkada, artinya kinerja DPRD juga sangat berperan dalam hal ini,"kata Iwan.
Iwan juga menghimbau pada seluruh media agar dalam menulis pemberitaan bisa berimbang, faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.
"saya berharap rekan-rekan dalam penuklisan berita harus berimbang dan buakn hoax", pungkasnya. (AGE-ANTON AS)
Ketua DPRD, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M/Pd, mengakatan, perlunya masyarakat mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif agar bisa objektif dalam menilai kinerja anggota dewan.
Dikatakan Iwan, terkadang masyarakat keliru menempatkan dan fungsi keberadaan lembaga DPRD.
"Sudah jelas tugas DPRD hanya mempunyai tiga fungsi, membuat peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan," terangnya.(16/3)
Iwan menegaskan, masyarakat jangan punya anggapan DPRD Pangandaran tidak berfungsi, sebab kurun waktu tiga tahun DPRD Pangandaran telah berhasil melahirkan 112 Perda (Peraturan Daerah), dan 46 perda tersebut merupakan inisiatif DPRD.
"Jadi jangan anggap remeh keberadaan DPRD, dan coba cek ke DPRD lain ada nggak yang se produktif DPRD Pangandaran yang baru berusia 3 tahun ini. “tegasnya lagi.
Berbagai capaian, lanjut Iwan, bisa didapatkan Kabupaten Pangandaran dalam 3 tahun keberadaan DPRD, mulai dari predikat penilaian BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan, pembangunan infrastruktur, raskin gratis, sekolah gratis, biaya berobat di Puskesmas gratis, pembangunan 9 Puskesmas yang representatif bahkan terbaik dibanding daerah lain, pembanguna RSUD dan lainnya, semua itu tidak lepas dari peran serta dan kinerja DPRD yang telah sinergis dengan pemerintah daerah.
"Kita telah sepakat dengan pemerintah, pembangunan Kabupaten Pangandaran sesuai janji bupati saat pilkada, artinya kinerja DPRD juga sangat berperan dalam hal ini,"kata Iwan.
Iwan juga menghimbau pada seluruh media agar dalam menulis pemberitaan bisa berimbang, faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.
"saya berharap rekan-rekan dalam penuklisan berita harus berimbang dan buakn hoax", pungkasnya. (AGE-ANTON AS)