CIMERAK - Polemik Tanah Negara (TN) eks. PTPN VIII Nusantara seluas kurang lebih 1200 hektar yang tersebar di empat desa, diantaranya di Desa Limusgede, Mekarsari, Kertaharja dan Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, hingga saat ini belum menemui titik terang, siapa yang berhak untuk melanjutkan dan menggarap tanah negara tersebut, karena sampai saat ini masih dikuasai segelintir orang sebagai pemegang SPK dari PTPN VIII Nusantara, walau pun sertipikat HGUnya sudah habis sejak tanggal 31 desember 2016 lalu.
Keempat kepala desa tersebut terus memperjuangkan dan meminta keadilan kepada pihak perusahaan yang ber-kantor Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
Seperti diungkapkan Kepala Desa Limus gede, Koswara Nugraha, ia bersama-sama kepala desa lainnya terus berjuang untuk mempertanyakan hak garapan tanah negara tersebut yang sudah habis HGUnya 2016 lalu.
Dikatakan Jaja, pihaknya dengan didampingi Camat Cimerak, tanggal 22 januari 2018 lalu menghadap ke kantor PTPN VIII Nusantara di Cisaga, namun sayang saat itub tidak bisa bertemu dengan pimpinan perusahaan karena sedang bertugas ke luar kota.
“Padahal sebelum berangkat, pada tanggal 19 januari kami mengirimkan surat yang mengatakan bahwa kami akan datang, kami merasa kecewa karena menurut informasi surat kami baru diterima pada hari senin. “jelas Koswara.(24/1)
Ditambahkan Koswara, selama ini pihaknya hanya menuntut rasa keadilan, karena lahan eks PTPN VIII Nusantara sudah habis kontrak dan dengan sendirinya seharusnya pemegang SPK pun ikut berhenti.
“Tapi kenapa SK SPK itu sampai sekarang masih bisa digunakan, malahan sekarang para pemegang SPK sudah berani menanami area perkebunan dengan pohon albasiah, padahal yang kita tahu, dalam kontraknya hanya sewa pohon kelapa saja, kok jadi dimonopoli."terangnya lagi.
Hal senada dikatakan kepala Desa Mekarsari, Rohimat, menurutnya selama ini ia merasa tidak dihargai dan tidak dianggap aparat pemerintahan oleh pihak PTPN VIII Nusantara.
"Saya ngomong apapun, sepertinya pihak pemegang SPK sudah tidak menggubris karena yang saya tahu mereka cuma mikirin untung buat pribadinya saja", ucapnya kesal.
Rohimat dan tiga kepala desa lainnya berharap agar persoalan ini cepat mendapat tanggapan dari pihak PTPN VIII Nusantara agar persoalan di lapangan bisa selesai.
"Untuk menjaga kondusifitas, kami berharap pihak perusahaan bisa cepat tanggap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “ imbuh Rohimat. (AGE)
Keempat kepala desa tersebut terus memperjuangkan dan meminta keadilan kepada pihak perusahaan yang ber-kantor Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
Seperti diungkapkan Kepala Desa Limus gede, Koswara Nugraha, ia bersama-sama kepala desa lainnya terus berjuang untuk mempertanyakan hak garapan tanah negara tersebut yang sudah habis HGUnya 2016 lalu.
Dikatakan Jaja, pihaknya dengan didampingi Camat Cimerak, tanggal 22 januari 2018 lalu menghadap ke kantor PTPN VIII Nusantara di Cisaga, namun sayang saat itub tidak bisa bertemu dengan pimpinan perusahaan karena sedang bertugas ke luar kota.
“Padahal sebelum berangkat, pada tanggal 19 januari kami mengirimkan surat yang mengatakan bahwa kami akan datang, kami merasa kecewa karena menurut informasi surat kami baru diterima pada hari senin. “jelas Koswara.(24/1)
Ditambahkan Koswara, selama ini pihaknya hanya menuntut rasa keadilan, karena lahan eks PTPN VIII Nusantara sudah habis kontrak dan dengan sendirinya seharusnya pemegang SPK pun ikut berhenti.
“Tapi kenapa SK SPK itu sampai sekarang masih bisa digunakan, malahan sekarang para pemegang SPK sudah berani menanami area perkebunan dengan pohon albasiah, padahal yang kita tahu, dalam kontraknya hanya sewa pohon kelapa saja, kok jadi dimonopoli."terangnya lagi.
Hal senada dikatakan kepala Desa Mekarsari, Rohimat, menurutnya selama ini ia merasa tidak dihargai dan tidak dianggap aparat pemerintahan oleh pihak PTPN VIII Nusantara.
"Saya ngomong apapun, sepertinya pihak pemegang SPK sudah tidak menggubris karena yang saya tahu mereka cuma mikirin untung buat pribadinya saja", ucapnya kesal.
Rohimat dan tiga kepala desa lainnya berharap agar persoalan ini cepat mendapat tanggapan dari pihak PTPN VIII Nusantara agar persoalan di lapangan bisa selesai.
"Untuk menjaga kondusifitas, kami berharap pihak perusahaan bisa cepat tanggap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “ imbuh Rohimat. (AGE)