» » IDEALNYA JUMLAH ASN PEMKAB PANGANDARAN HARUS 2 KALI LIPAT

IDEALNYA JUMLAH ASN PEMKAB PANGANDARAN HARUS 2 KALI LIPAT

Penulis By on Selasa, 12 Desember 2017 | No comments

PARIGI-Jika melihat keberhasilan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) terbaik, itu bisa dijadikan salah satu indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan  pemerintahan, karena semuanya saling bersinergis untuk bisa menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan baik dalam pelayanan publik.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Drs. Muhlis saat ditemui di ruang kerjanya.

“Tapi ini semua masih belum optimal dan masih harus ditingkatkan lagi. “kata Muhlis.(11/12)

Dikatakan Muhlis, dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) 3577 orang, itu masih jauh dari jumlah kebutuhan dalam sebuah pemerintahan, karena hampir rata-rata di setiap SKPD sampai saat ini belum mempunyai staf. Idealnya di masing-masing kantor itu ada kepala bidang, kepala seksi dan stap pelaksana.

“Mungkin idealnya jumlah ASN dua kali lipat dari jumlah yang ada sekarang, dan sebenarnya kalau kita minta rekrutmen ASN pasti pusat akan memberi karena belanja pegawai kita masih kecil.  “terang Muhlis.

Muhlis menambahkan, pada tahun 2018 nanti sekitar 148 orang akan memasuki masa pensiun, mungkin jumlah tersebut akan bertambah dengan atas permintaan pensiun, sakit dan meninggal.

Muhlis juga mengatakan, selain ASN, ada 4129 tenaga magang yang tersebar di seluruh kantor lingkup pemerintahan dengan perincian 1239 melalui Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan sisanya tanpa SPK.

Disoal jumlah katagori II (K2), Muhlis mengatakan, hingga saat ini jumlah K2 yang ada di Kabuoaten pangandaran sekitar 460  orang, dan hingga saat ini setiap periode pasti didata ulang untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

“Tapi sampai saat ini belum ada informasi baru, bagaimana kelanjutan tenga K2 tersebut. “jelasnya.

Hanya saja, lanjut Muhlis, nantinya baik yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) atau ASN, dipastikan semuanya melalui tes.

“Hanya saja untuk P3K sampai hari ini aturannya belum ada. “imbuhnya. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya