PARIGI-Kepala dinas PMPTSP Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran, Drs. Tedi Garnida, MM membantah, pembangunan toko modern yang ada di kawasan wisata Batukaras tidak memiliki ijin. Menurutnya, ijin toko tersebut keluar setelah Pemkab Pangandaran mengeluarkan Perbup nomer 24 tahun 2017 tentang Pengendalian Toko Modern Berjaringan Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat) yang ditetapkan per 31 mei 2017.
Dengan keluarnya perbup ini, katanya lagi, sekaligus mencabut perbup nomer 27 tahun 2015 tentang pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat) serta Perbup nomer 35 tahun 2016 tentang motatorium atau Pemberhentian Sementara Izin Toko Modern (Toko Swalayan) di Kabupaten Pangandaran.
"Jadi ijin pendirian toko modern yang ada di Batukaras itu dasar hukumnya perbup nomer 24 tahun 2017. "jelas Tedi.(18/8)
Tedi yang ditemui di ruang kerjanya, lebih jauh mengatakan, hasil kajian akademisi (ITB), berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk merekomendasikan, di Kabupaten Pangandaran masih bisa dibangun 9 toko modern lagi. Tapi, lanjut Tedi, dalam perbup nomer 24 tersebut bupati hanya mengeluarkan satu ijin saja, yaitu yang sekarang ada di kawasan wisata Batukaras.
"Walau pun dalam perbup dulu kuota pendirian toko modern di Kecamatan Cijulang sudah habis, artinya, dengan keluarnya perbup baru tersebut ijin toko modern itu bisa keluar. "imbuhnya.
Ditambahkan Tedi, mungkin untuk ke depannya, jika hasil kajian bupati di lokasi tertentu layak didirikan toko modern lagi, bisa saja ijinnya keluar lagi.
"Jadi, mungkin saja untuk urusan ijin pendirian toko modern akan ada perbup baru lagi karena dalam perbup nomer 24 tahun 2017 itu hanya untuk satu ijin pendirian saja. "terangnya. (hiek)
PEMKAB PANGANDARAN CABUT MORATORIUM IJIN PENDIRIAN TOKO MODERN
Penulis By Pangandaran News on Sabtu, 19 Agustus 2017 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya