CIMERAK - Perkebunan Inti Rakyat (PIR) PTPN NUSANTARA VIII Batulawang yang berada di wilayah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, status HGUnya sudah habis pada bulan Desember 2016 lalu. Tapi sampai saat ini lahan tersebut masih menyisakan polemik karena kontrak hasil kebun yang digarap para penyadap nira kelapa sampai saat ini masih dikuasai beberapa orang yang punya SPK dari PTPN NUSANTARA VIII.
Menurut Kepala Desa Limusgede, Koswara Nugraha, pihaknya merasa prihatin melihat kondidi seperti ini terjadi di wilayahnya.
Dikatakan Koswara, hampir 700 hektar tanah negara yang berada di wilayah desanya, tapi hasilnya masih dikuasai oleh pihak-pihak pengontrak lahan yang saat ini masih berjalan, padahal secara yuridis tanah tersebut per desember 2016 lalu sudah habis masa HGUnya.
"Saya heran kenapa orang-orang yang memegang SPK PTPN NUSANTARA VIII
sampai sekarang masih biusa menguasai dan mengambil hasil sewa lahan dari penggarap. “ungkap Koswara. (13/8)
Lebih lanjut Koswara menjelaskan, keuntungan para pemegang SPK dari setiap pohon kelapa yang disadap itu mendapat 1,5 kg gula merah dari para penggarap/penyadap. Ada sekitar 5000 pohon yang tersebar di wilayah Desa Limusgede, belum ditambah yang ada di tiga desa lainnya. Seperti Desa Kertaharja, Mekarsari dan Desa Sindangsari. Jika dijumlah keseluruhan, lanjut Koswara, sangat besar sekali uang yang diterima para pemegang SPK itu, tapi tidak satu rupiah pun masuk kas desa.
“Coba kalau itu di setor ke desa dan dijadikan PADes mungkin bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat.”ungkapnya lagi.
Masih kata Koswara, pihaknya sudah berkordinasi dengan kecamatan agar masalah ini secpatnya bisa di musyawarahkan antara pihak desa, pemegang SPK, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), dan pihak perkebunan PTPN NUSANTARA VIII.
Menurut Koswara, permasalahan ini sudah disampaikan dengan pihak kecamatan dan sudah melayangkan surat kepada pihak BPN dan pihak PTPN VIII agar segera dilakukan musyawarah.
“Kalau tidak ada halangan rencananya musawarah itu akan dilaksanakan tgl 18 agustus, namun sayang, sampai saat ini belum ada tanggapan dari BPN dan PTPN NUSANTARA VIII ", jelasnya.
Ditambahkan Koswara, ia dan rekan rekan siap memperjuangkan dengan apapun resikonya, karena ini untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di desa kami yang masih jauh dari kata sejahtera.
Sementara saat dikomfirmasi ke salah satu pemegang SPK, H. Ruslan, yang menurut info paling luas memiliki lahannya. Menurut Ruslan, ia tetap bersikukuh berpegang pada SPK dari PTPN NUSANTARA VIII.
"Saya hanya menjalankan SPK dari PTPN NUSANTARA VIII, yang masih memberikan kontrak kerja" terangnya, tanpa merinci sampai kapoan masa berlaku SPK tersebut. (AGE)
HGU SUDAH HABIS, EKS KARYAWAN PTPN NUSANTARA VIII MASIH MENGUASAI LAHAN
Penulis By Pangandaran News on Senin, 14 Agustus 2017 | 1 comment
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
1 komentar:
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.