» » HATI-HATI, PENGELOLAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN

HATI-HATI, PENGELOLAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN

Penulis By on Senin, 21 Agustus 2017 | No comments

Masih banyaknya desa yang belum melaksanakan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Kemendesa PDTT)  nomer 22 tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, setiapdesa agar mempublikasikan penggunaan Dana Desa (DD) kepada masyarakat dengan memangpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di ruang yang bisa langsung diakses masyarakat.

Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar yang ditulis pada sebuah media online meminta, pengelolaan dana desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta bebas korupsi, sesuai dengan UU/6 2014 tentang desa. dengan menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Ditambahkan Marwan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dan tantangan saat ini, lanjutnya, bagaimana para kepala desa dan aparat desa dalam kesiapannya untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.

“Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Senin (25/5).

Sementara saat dihubungi lewat telepon celullernya, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi, S.Sos mengatakan, transparansi penggunaan anggaran yang ada di desa, termasuk DD, sudah dimulai saat desa bersama BPD dan masyarakat memaparkan program-program yang ada di desa dalam musrenbangdes.

“Dalam penggunaan APBDes tersebut benar-benar diawasi langsung oleh masyarakat. “ujar Tjomi.(22/8)

Tjomi juga mengatakan, begitu juga dalam pelaksanaan program pembangunan, desa harus memasang papan proyek untuk mencantumkan nama pekerjaan, berapa anggaran yang digunakan, lama hari kerja dan sumber penganggarannya dari mana.

Disoal belum semua desa membuat banner untuk memangpangkan APBDesnya, Tjomi menuturkan, pihaknya sudah sering menghimbau agar setiap desa membuat itu untuk dipasang di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca masyarakat.

Walau pun secara pasti, tidak tahu desa mana saja yang belum melaksankannya, tapi menurutnya, ia sudah sering menyampaikan hal tersebut ke setiap desa.

“Mungkin wartawan lebih tahu mana saja desa yang belum membuat  banner itu, karena sering datang ke 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. “imbuhnya.

Malah, lanjutnya, ia sering mengatakan ke desa-desa agar jangan memberi kesempatan pada masyarakat dan wartawan untuk bertanya-tanya. Artinya, jika semuanya sudah dibuka dan dipangpangkan, maka apa yang akan ditanyakan jawabannya pasti bisa terbaca  dan langsung terjawab. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya