» » BIAYA PERJALANAN WISATA KE BALI KEPALA SDN, DIPERSOALKAN ? AGUS NURDIN : “BILA ADA ATURAN BOS DILANGGAR, KAMI AKAN TINDAK TEGAS”

BIAYA PERJALANAN WISATA KE BALI KEPALA SDN, DIPERSOALKAN ? AGUS NURDIN : “BILA ADA ATURAN BOS DILANGGAR, KAMI AKAN TINDAK TEGAS”

Penulis By on Selasa, 18 Juli 2017 | 1 comment

PARIGI - Kepala UPT Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Adang Ismail, menepis ramainya rumor yang mengatakan para kepala sekolah SDN di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Kalipucang yang berwisata ke pulau dewata Bali baru baru ini yang didanai sebuah perusahaan buku PT.Erlangga sebagai kompensasi dari perusahaan untuk pembelian buku kurikulum siswa tahun 2017/2018.

Menurut Adang, dirinya tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terkait aturan penggunaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah).

"Saya tidak mungkin berani melanggar aturan pemerintah pusat yang direkomendasikan langsung kepada disdikpora kabupaten Pangandaran", jelasnya.(17/7)

Adang saat ditemui di ruang kerjanya juga mengatakan, biaya wisata para kepala sekolah tersebut memang dari PT.Erlangga, tapi itu sebagai bonus perusahaan penerbit buku untuk tahun ajaran 2016 lalu.

"Saya akui, biaya wisata itu memang dari PT.erlangga, tapi itu bonus pembelian buku tahun 2016/2017 dan buku tersebut sudah tersebar di seluruh SDN yang ada di Kabupaten Pangandaran tahun ajaran 2016 lalu", jelasnya.

Saat p-news konfirmasi hal terserbut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Disdikpora, H. M. Agus Nurdin, S.Pd, M.Pd menjelaskan, pihaknya malah tidak tahu kalau biayanya wisata itu ditanggung PT Erlangga.

Menurutnya, masalah perjalanan wisata kepala sekolah di lingkup 2 UPTD Pendidikan Kecamatan Parigi dan Kalipucang, tidak ada hubungannya dengan peraturan yang mengatur BOS.

"Dari informasi yang saya dapat, biaya tersebut merupakan fee dari perusahaan penerbit buku PT Airlangga. “kata Agus. (17/.7)

Ditambahkan Agus, memang anggaran untuk pembelian buku tersebut diambil dari dana BOS, dan itu pun jelas aturannya serta harus mengikuti HET (harga eceran tertinggi).

Jadi, lanjut Agus, jika pelanggarannya ada pada aturan BOS, misalnya, HETnya terlalu tinggi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan kelebihan anggaran pembelian buku itu ke kas negara.

“Dan jika ada kecorobohan baik dalam memilih perusahaan atau jenis buku yang dibeli, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi administrasi. “terang Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, Disdikpora Pangandaran sudah bertekad akan menghilangkan hal-hal semacam itu. Jika selama ini ada kesan dunia pendidikan sarat dengan segala “pungutan” atau penyelewengan lainnya, maka, lanjut Agus, silahkan laporkan langsung ke dinas, dan dinas pun akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Dan dalam waktu dekat ini kami pun akan segera melakukan monitoring dan pemeriksaan ke seluruh SDN terkait penggunaan dana BOS", pungkasnya. (AGE)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

bpk bambang purwanto 14 Oktober 2017 pukul 04.58

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.