» » SPP GERUDUK LOKASI EKS PT. CIKENCRENG SIKAPI PENGRUSAKAN TANAH GARAPAN.

SPP GERUDUK LOKASI EKS PT. CIKENCRENG SIKAPI PENGRUSAKAN TANAH GARAPAN.

Penulis By on Selasa, 02 Mei 2017 | No comments

CIMERAK - Ratusan orang yang mengatasnamakan Serikat Petani Pasundan ( SPP)  geruduk kawasan kontrak eks PT Cikencreng yang berada di Desa Sukajaya  Kecamatan Cimerak  Kabupaten Pangandaran. SPP menduga telah terjadi pengrusakan pada lahan masyarakat penggarap oleh pihak yang mengklaim pewaris/ pemilik hak atas tanah dari keturunan saudara H. Une Junaedi seluas 368 hektar.

Menurut salah seorang anggota SPP, Agus (50) asal Pangandaran, ia tidak terima dengan tindakan kesewenang-wenangan pihak yang mengatasnamakan pewaris hak atas tanah tersebut sebagai pemilik kontrak Hak Guna Usaha(HGU) PT. Cikencreng yang sudah lama berakhir masa kontraknya.

"Kami sebagai anggota Serikat Petani Pasundan tidak terima dengan perlakuan  sewenang wenang dengan merusak tanaman yang ditanam oleh para penggarap, “ungkap Agus. (02/5)

Ditambahkan Agus, pohon-pohon,seperti kapol, albasiah dan tanaman lainnya dibabat habis dengan menggunakan mesin pemotong rumput.

“Kami juga tidak terima adanya intimidasi terhadap para penggarap dengan mengharuskan tanah garapannya dijual pada  H.Toto, salah seorang kepercayaan PT. Cikencreng dengan harga sangat murah", imbuhnya.

Menurut Agus, SPP datang kesini karena adanya laporan dari beberapa warga penggarap perihal perusakan itu.

“Kami pun langusng datang ke lokasi karena ingin meminta keadilan buat masyarakat penggarap yang jelas-jelas tertindas", jelas Agus.

Sementara menurut Kapolsek Cimerak, Iptu. Budi Purwanto, saat berada di lokasi menyampaikan, seharusnya para penggarap tanah yang dirusak tanamannya melapor pada polri, sehingga, lanjut Budi, pihaknya bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau kami tidak mampu mungkin bisa minta bantuan dari Polres untuk menyelasaikan konflik ini", kata Budi.

Masih kata Budi, selanjutnya Polri nantinya akan menanyakan bukti otentik kepemilikan tanah garapan ini kepada H. Toto yang mengklaim tanah garapan tersebut masih milik dari H. Une Junaedi atau keturunannya.

“Jadi nanti permasalahan ini tidak jadi polemik berkepanjangan", tambahnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan barang bukti, 14 mesin pemotong rumput dari para pekerja suruhan H. Toto sebagai alat bukti pengrusakan.

Dan sampai tadi sore, pihak SPP masih melakukan perundingan di kantor Polsek Cimerak didampingi petugas dari Koramil serta unsur muspika kecamatan Cimerak, tapi sayang perundingan tersebut tidak dihadiri pihak H. Toto.  (AGE)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya