Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S,Pd, M.Pd |
“Ini amanat Undang-undang yang belum dilaksanakan. “ungkap Iwa, (22/3).
Artinya, lanjut iwan, jika sampai hari ini kedua BPR tersebut belum pindah, ini pelanggaran karena sudah mengabaikan amanat UU nomor 21 tahun 2012.
“Jadi sebaiknya, semua pihak kembali ke undang-undang dan itu akan lebih aman. “
Dan nantinya setelah BPR tersebut sudah pindah ke Pangandaran, lanjut iwan, itu urusannya nanti. Apakah akan ada kerja sama atau apa pun iutu dilaksanakanj setelah asset itu pindah ke Pangandaran.
“Dan nanti untuk mengatur itu seperti apa, kita akan bahas dan membuat perda tentang BUMD. “jelas Iwan. (hiek)