» » IWAN M RIDWAN: “TENTANG BPR BKPD, INI AMANAT UU YANG BELUM DILAKSANAKAN..”

IWAN M RIDWAN: “TENTANG BPR BKPD, INI AMANAT UU YANG BELUM DILAKSANAKAN..”

Penulis By on Rabu, 22 Maret 2017 | No comments

Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S,Pd, M.Pd
PANGANDARAN-Masih disoal peralihan asset BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang dari Kabupaten Ciamis ke Pangandaran, ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd saat ditemui usai mengikuti acara istighosan dan tabligh Akbar HUT PDIP mengatakan, yang penting sekarang asset tersebut harus pindah dulu ke Pangandaran.

“Ini amanat Undang-undang yang belum dilaksanakan. “ungkap Iwa, (22/3).

Artinya, lanjut iwan, jika sampai hari ini kedua BPR tersebut belum pindah, ini pelanggaran karena sudah mengabaikan amanat UU nomor 21 tahun 2012.

“Jadi sebaiknya, semua pihak kembali ke undang-undang dan itu akan lebih aman. “

Dan nantinya setelah BPR tersebut sudah pindah ke Pangandaran, lanjut iwan, itu urusannya nanti. Apakah akan ada kerja sama atau apa pun iutu dilaksanakanj setelah asset itu pindah ke Pangandaran.

“Dan nanti untuk mengatur itu seperti apa, kita akan bahas dan membuat perda tentang BUMD. “jelas Iwan. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya