» » KERJA NYATA PENDAMPING DESA, JADI PRIORITAS UTAMA KEMAJUAN DESA.

KERJA NYATA PENDAMPING DESA, JADI PRIORITAS UTAMA KEMAJUAN DESA.

Penulis By on Kamis, 29 Desember 2016 | 1 comment

PARIGI -Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, telah memberikan peluang bagi desa untuk lebih siap dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa, khususnya dalam pencairan dan penyerapan dana desa.

Persyaratan pendamping desa dibuat seketat mungkin sehingga kader desa akan benar-benar bisa membimbing perangkat desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Drs.Subarnas, SH, M.S.E menjelaskan,  sesuai ketentuan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pendamping desa terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.

“Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat", jelasnya.(29/12).

Ditambahkan Barnas, sementara itu kedudukan masing-masing pendamping desa teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat, provinsi dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa.

“Menurut pasal 11 Permen DPDTT tentang pendampingan Desa juga menyebutkan, tugas pendamping desa meliputi  perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat Desa" tambahnya.

Selain itu, tugas pendamping desa, mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan tugas pendamping teknis, mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi pendamping teknis membantu pemerintah daerah dalam hal sinergitas perencanaan pembangunan desa.

Alhamdulillah, kami dari pendamping desa struktural sudah bisa kompak dengan pendamping desa professional atau tenaga ahli baik dari Kemendes juga Provinsi,  ini semua kami lakukan demi terciptanya pemberdayaan juga pembangunan desa yang nyata menuju tingkat ekonomi yang lebih maju dan mandiri sesuai dengan program pemerintah saat ini", pungkasnya. (ISIS-AGE).

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

pak.solihin 7 Januari 2017 pukul 20.19

Terima kasih yang amat dalam kami ucapkan kepada MBAH SELONG yang
telah memberikan kebahagian bagi keluarga kami…berkat Beliau saya
sekarang udah hidup tenang karena orang tuaku udah buka usaha dan
punya modal untuk buka bengkel skrang pun orang tuaku tidak di
kejar-kejar hutang lagi…dan keluarga Kami di berikan Angka
Ritual/Goib Dari mbah yg sangat Jitu 100%dijamin
tembus…hingga keluarga kami sekarang merasa tenang
lagi…terima kasih mbah…Jika Anda ada yg merasa kesulitan
masalah Nomer ToGEL silahkan hbg Aja MBAH SELONG
dinmr hp beliau (081-322-565-355)ATAU KLIK DISINI
dan saya sudah membuktikan 3kali berturut2 tembus terimah kasih