» » WISATAWAN KELUHKAN BAU LIMBAH AYAM DI SUNGAI CIJALU HILIR

WISATAWAN KELUHKAN BAU LIMBAH AYAM DI SUNGAI CIJALU HILIR

Penulis By on Senin, 19 September 2016 | No comments

PARIGI-Komunitas penggerak Pariwisata (Kompepar) Desa Margacinta Kecamatan Cijulang melaporkan  pengusaha potong ayam ke Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran yang diduga melakukan pencemaran di sekitar Sungai Cijalu Hilir di perbatasan Kecamatan Cijulang dan Parigi.

Menurut Ketua Kompepar Desa Margacinta, Asep Kartiwa, sungai Cijalu Hilir  kini tidak lagi bersih, akibatnya wisatawan pun merasa tidak nyaman dengan keadaan sungai yang kotor dipenuhi limbah sisa pemotongan ayam yang dibungkus karung serta menimbulkan bau tak sedap dikarenakan limbah ayam tersebut terus terapung di sungai sampai membusuk.

“Saya sering mengantar wisatawan yang meminta dipandu menyisir sungai tersebut, wisatawan kecewa karena jalur sungai terkesan kotor dan hampir sepanjang aliran sungai mencium bau tak sedap” jelas Asep.(19/9).

Masih dikatakan Asep, setelah pihak kompepar melakukan investigasi ke lapangan, ternyata ada warga yang sering membuang bulu ayam sisa dari proses pemotongan ayam berasal dari perusahaan ayam pedaging yang berlokasi di sekitar sempadan sungai parigi.

“Kejadian itu berlangsung sudah cukup lama, warga meminta instansi terkait segera menangani permasalahan ini, bila perlu menutup pengusaha yang tidak memperhatikan kebersihan lingkungan,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) BPLH Kabupaten Pangandaran DR.Erik Krisnayudha Astrawijaya Saputra membenarkan adanya laporan dari warga dan kompepar Desa Margacinta terkait pencemaran sungai Cijalu Hilir.

“Saat kami langsung turun ke lapangan, ternyata benar sungai yang sudah dijadikan destinasi wisata tercemar akibat limbah sisa pemotongan ayam yang dibuang ke sungai,” kata Erik.

Setelah dilakukan musyawarah antara pemilik usaha ayam, Kepala Desa Parigi, Tata Sutari, SE dan petugas dari  BPLH, semua sepakat terhitung sejak hari ini senin (19/09) para pengusaha potong ayam tidak akan lagi membuang limbah bekas proses pemotongan ayam ke sungai, dan jika hal tersebut dilakukan kembali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha dan akan diajukan secara hukum.

Alhamdulillah, kesepakatan itu dapat diterima oleh para pengusaha ayam potong, “ pungkas Erik.  (AGE)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya