» » MASALAH BPR BKPD, PEMDA CIAMIS INGKARI KESEPAKATAN

MASALAH BPR BKPD, PEMDA CIAMIS INGKARI KESEPAKATAN

Penulis By on Senin, 05 September 2016 | No comments


PANGANDARAN-Kesepakatan tentang BPR BKPD antara Kabupaten Ciamis dan Pemkab Pangandaran ternyata telah dilanggar Pemda Ciamis. Pasalnya, kesepakatan yang dibahas di sebuah rumah makan di bilangan Sindangkasih tersebut (3/5), dalam perjalanan dan prosesnya tidak mengikut sertakan Pemda Pangandaran.

Surat Pernyataan  Bersama nomor: 181/15-Huk/2015 yang ditandatangani Bupati dan DPRD Ciamis -Pangandaran, intinya, sepakat terhadap status kepemilikan PD BPR BKPD Lakbok, Pangandaran dan Cijulang menjadi milik bersama melalui mekanisme konsolidasi.

Demikian dikatakan Plt. Kabag Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si saat wawancara dengan PNews di ruang kerjanya. “Waktu ada kesepakatan antara kedua belah pihak, masalah BPR akan dilakukan kerjasama. “Ungkap Jajat.(25/8).

Ditambahkan Jajat, dalam pasal 2, PD BPR yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran, BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang, tidak/belum diserahkan ke Kabupaten Panganbdaran, namun setelah konsolidasi sepakat dimilki secara bersama-sama . “Jadi proses ke depannya seperti apa harus dikerjakan bersama-sama. “jelas Jajat.

Masih kata Jajat, menurut informasi, Pemda Ciamis sudah melangkah jauh dengan mengganti nama BPR Suryagaluh dan membentuk badan komisiraisnya. “Padahal hal tersebut, seharusnya melibatkan pangandaran kalau memang mau kerjasama. “imbuh Jajat.

Hal senada dikatakan Kabag Perekonomian, Darmawan, SH, pihaknya sama sekali tidak mengetahui proses penggantian nama menjadi BPR Suryagaluh juga pembentukan komisarisnya. “Saya betul-betul tidak tahu, malah soal badan komisaris yang sudah terbentuk baru tahu dari akang…”jelasnya.

Darmawan mengatakan, sekarang pemda pangandaran akan membentuk tim yang akan khusus membahas BPR BKPD. “Tim yang akan dipimpin asda II, nantinya akan meminta keterangan kepada yang berkofeten pada masalah ini. “Terang Darmawan.

Dari keterangan yang diperoleh Kabag Perekomian Ciamis,menurut Darmawan, untuk Perusahaan Daerah (PD), Pemkab Ciamis sudah membuat perdanya, sementara pangandaran sendiri belum. “Tinggal nanti membuat surat bupati sebagai dasar hukumnya. “pungkas Darmawan. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya