HARUS MENGEMBALIKAN TUNJANGAN ? 38 PNS PEMKAB PANGANDARAN DITURUNKAN JABATNNYA
Penulis By Pangandaran News on Selasa, 30 Agustus 2016 | No comments
PARIGI-Beberapa pejabat strukturaal eselon III dan IV dilantik oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata. Pelantikan tersebut merupakan rotasi mutasi pertama sejak ia dilantik sebagai bupati definitif hasil pilkada tahun 2015 dengan Wakil Bupati H. Adang Hadari, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pegawai struktural Pemkab pangandaran. Pelantikan yang dilaksanakan di aula setda, diikuti 73 pejabat struktural terdiri dari eselon III sebanyak 36 orang dan eselon IV 37 orang.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan jabatan struktural, momentum ini juga dalam rangka melaksanakan perintah dari Kepala Regional III BKN Jawa Barat untuk mengembalikan pejabat yang naik jabatan karena belum dua tahun menjabat pada jabatan sebelumnya. ”Terang Jeje.(30/08)
Jeje menambahkan, penempatan jabatan tersebut merupakan usulan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang sebelumnya telah dibahas dan dikaji secara matang.
“Untuk 38 PNS yang sebelumnya naik jabatan diatas lebih tinggi dari jabatan sebelumnya telah dikembalikan pada jabatan semula,” Tambah Jeje.
Dan dampak dari 38 pejabat tersebut diantaranya eselon III A sebanyak 10 orang, eselon III B 13 orang dan eselon IV A sebanyak 15 orang harus mengembalikan tunjangan jabatan selama yang bersangkuatn menjabat.
“Untuk pengembalian tunjangan tersebut, kami akan konsultasi dulu dengan BKN Regional III Jawa Barat. “Kata Jeje lagi.
Jeje berharap, dengan adanya penurunan pangkat tersebut, 38 pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula jangan sampai mengurangi semangat kerja, karena pada prinsipnya ini hanya merupakan perbaikan sistem birokrasi dan bukan merupakan sanksi.
“Saya berharap tetap bekerja penuh dedikasi dan siap membangun pangandaran ke depan lebih baik lagi. “Pungkas Jeje. (AGE)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya