» » PEMBAHASAN RANWAL RPJMD KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016-2021, IWAN M RIDWAN :”Pemerintah harus segera membuat regulasi terkait pembangunan di harim laut..”

PEMBAHASAN RANWAL RPJMD KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016-2021, IWAN M RIDWAN :”Pemerintah harus segera membuat regulasi terkait pembangunan di harim laut..”

Penulis By on Kamis, 30 Juni 2016 | No comments

    

PANGANDARAN
-Kepada sejumlah awak media yang mengerubutinya usai mengikuti rapat paripurna Pembahasan Rancangan Awal ( RANWAL ) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2016-2021, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd M.Pd mengatakan, sesuai ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, salah satu tahapan penyusunan RPJMD adalah pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran, yang selanjutnya hasil pembahasan tersebut disepakati sebagaimana dimaksud pada pasal 61 dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
    Dikatakan Iwan, menindaklanjuti surat Bupati Pangandaran tanggal 19 mei 2016 nomor 050/590-umum/2016 perihal penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan rancangan RPJPD 2016-2025, DPRD Kabupaten Pangandaran telah merumuskan langkah-langkah konkrit agar tahapan yang dilaksanakan bisa bermanfaat bagi penyempurnaan draft awal RPJMD 2016-2021. Dan rumusan tersebut diantaranya, menyelenggarakan rapat internal badan anggaran terkait penyusunan jadwal pembahasan, menyelenggarakan pendalaman materi, expose dari Bappeda Kabupaten Pangandaran, menyelenggarakan rapat kerja bersama SKPD, melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Bandung dan Bappeda Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan rapat kerja bersama TAPD Kabupaten Pangandaran dan menyelenggarakan rapat sinkronisasi dengan fraksi-fraksi DPRD. “Kami di DPRD terus bekerja untuk menyempurnakan draft tersebut secara konfrehensif. “Ujar Iwan.
    Masih kata Iwan, melalui pencermatan dokumen Ranwal RPJMD tersebut, badan anggaran berpendapat, materi dalam penyusunan rancangan awal RPJMD 2016-2021 sudah sesuai dengan amanat pasal 54 Permendagri nomor 54 tahun 2010, diantaranya, memuat visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih, secara umum sistematika yang disajikan telah sesuai dengan amanat pasal 59 peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010.
“Di samping hal tersebut banggar pun memberikan masukan untuk menyempurnakan draft rancangan awal RPJMD 2016-2021, secara normatif pembahasan RPJMD dilakukan setelah RT RW dan RPJPD ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Ujar Iwan.
    Namun demikian, lanjut Iwan, karena Kabupaten Pangandaran merupakan Daerah Otonom Baru yang belum menetapkan RTRW dan RPJPD menjadi peraturan daerah, maka pembahasannya harus tetap selaras dan sinkron dengan rancangan RTRW dan RPJPD, karena RPJMD merupakan penjabaran arah pembangunan 5 (lima) tahunan dari RPJPD. “Ada beberapa hal yang harus disinkronkan dan diselaraskan antara ranwal RPJMD dengan rancangan RPJPD terutama gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan analisa isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan. “Lanjut Iwan.
    Disoal visi pada ranwal RPJMD tentang Kabupaten Pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia, Iwan pun berharap pada Pemerintah Daerah agar lebih diperjelas hubungannya dengan visi pada rancangan RPJPD Kabupaten Pangandaran sebagai pusat pariwisata termaju di pulau jawa. Menurut Iwan, pada arah kebijakan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan, untuk mewujudkan visi kabupaten pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia harus dirumuskan secara komprehensif, karena tidak akan tercapai hanya dengan penataan PKL saja di kawasan wisata. Dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan bersih pemerintah daerah pun diharuskan mengikuti pola rekruitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan pola pembinaan, pendidikan dan pelatihan pegawai. “Memberikan sanksi tegas, jelas dan tepat terhadap aparatur yang menyimpang serta bisa mewujudkan pelayanan publik yang prima. “Tambah Iwan.
    Masalah pendidikan, menurut Iwan, agar bisa ditambah dengan pemahaman tentang kepariwisataan sejak pendidikan usia dini, maka perlu dirumuskan tambahan pelajaran tersebuit di tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. “Dan program pendidikan berkarakter perlu dirumuskan secara cermat dan terukur, agar tujuan, sasaran dan target yang dicapai sesuai dengan arah kebijakan untuk menuju visi kabupaten pangandaran 5 tahun kedepan. “Kata Iwan lagi.
    Iwan pun memandang perlu adanya tambahan jam pelajaran mata pelajaran bahasa inggris disemua tingkatan, memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan agar dihitung secara cermat, baik jumlah maupun bidang keahlian serta diperhitungkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dengan tetap memperhitungkan pegawai yang pensiun setiap tahun. Programdan alokasi anggaran pada bidang kebudayaan sebagai penunjang kepariwisataan pun perlu dirumuskan secara terukur sertsa perlu diberikan perlakukan dan kebijakan khusus terhadap lembaga pendidikan non formal, terutama lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepariwisata-an serta kursus-kursus bahasa asing, terutama bahasa inggris guna menunjang terhadap tujuan visi kabupaten pangandaran. “Pemerintah pun harus ada regulasi yang mengatur penggunaan ijazah atau sertifikat madrasah diniyah sebagai salah satu syarat melajutkan ke sekolah menengah pertama dan sederajat, serta ijazah atausertifikat diniyah wusto untuk melanjutkan ke sekolah menengah atas dan sederajat. “Ungkap Iwan.
    Disoal kesehatan, Iwan mengatakan, pemda perlu meningkatkan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas yang sudah digratiskan mulai tahun 2016 agar diimbangi dengan kualitas paramedis dalam memberikan pelayanan yang diberikan di tiap-tiap puskesmas. Juga perlu dirumuskan secara khusus penanganan terhadap pasien  kurang mampu yang harus dirujuk untuk berobat lanjut ke rumah sakit terutama terkait pengurusan dan biaya pengobatan masarakat. Guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat, maka pembangunan RSUD harus segera direalisasikan yang dalam pembangunannya membutuhkan dana yang besar serta waktu pelaksanaan pembangunan cukup lama serta berkelanjutan, sehingga dalam penganggaran mengunakan tahun jamak. “Oleh karena itu, perlu dirumuskan dan mendapat kepastian hukum terkait penganggaran tahun jamak supaya tidak menjadi persoalan dikemudian hari, baik dana yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi. ”Terang Iwan.
    Menurut iwan, pemda juga perlu merumuskan kebutuhan anggaran terkait pembangunan puskesmas rawat inap di setiap kecamatanyang refresentatif dengan memenuhi standar setara pelayanan di rumah sakit. Perlu dibuat analisa dan perhitungan yang cermat terkait kebutuhan tambahan tenaga medis, baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, tenaga medis lainnya dan tenaga penunjang,menyangkut jumlah personil maupun kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai selama kurun waktu 5 tahun kedepan. “Juga perlu optimalisasi tenaga bidan yang ada di desa-desa dengan menambah insentif pada mereka. “Imbuh Iwan.
    Pelaksanaan optimalisasi ambulans gratis, menurut Iwan, perlu dirumuskan kembali karena selama ini masih banyak terjadi keluhan dari masyarakat, dengan mengevaluasi seluruh kebutuhan operasional agar disesuaikan dengan standar maksimal terutama menyangkut biaya BBM, tambahan insentif supir dan biaya operasional. Program kesehatan kerta waluya yang mulai digulirkan tahun 2016 agar diperhitungkan secara cermat terkait kebutuhan penambahan kuota setiap tahun secara bertahap dan disinkronkan dengan kuota dari pusat maupun dari pemerintah provinsi. Pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan agar mendorong pihak swasta untuk membangun rumah bersalin di Kabupaten Pangandaran guna membantu proses persalinan, serta perlu sosialisasi tentang berbagai program kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan, sehingga masyarakat memahami bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, termasuk di dalamnya sosialisai pola hidup sehat, makanan sehat dan lingkungan yang sehat. “Dinas kesehatan juga harus merencanakan program penelitian wabah penyakit yang sering muncul di masyarakat terutama di daerah pesisir sebagai bahan pencegahan dini serta diharapkan bisa menganalisa kembali rencana dan kebutuhan anggaran dalam RPJMD 5 tahun ke depan dengan menganalisis isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat. “Imbuh Iwan.
    Untuk masalah ekonomi, menurut Iwan, sesuai dengan fokus yang tertuang pada visi Kabupaten Pangandaran yaitu tentang pariwisata, maka seluruh kegiatan yang menyangkut perekonomian agar ada keterkaitan dengan sasaran dan target pariwisata. Seperti anggaran pada dinas pariwisata selain dari APBD kabupaten sebaiknya diajukan juga ke APBD provinsi dan APBN. Penataan destinasi wisata harus menjadi prioritas dan dibuat grand design destinasi wisata bekerjasama dengan perguruan tinggi atau institusi lainnya untuk mencapai pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia, juga perlu ada kejelasan peran Pemerintah Daerah tentang kontribusi dari destinasi wisata yang dikelola oleh perhutani dan BKSDA. Luas pesisir Kabupaten Pangandaran lebih dari 37,82% dari total luas area yang ada, sehingga area wilayah pesisir diharapkan menjadi skala prioritas utama untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata juga potensi pertanian di kabupaten pangandaran harus lebih digali, seperti potensi kelapa sawit, sedangkan potensi pertanian yang sudah ada pada saat ini harus tetap dijaga dan dilestarikan. “Pemerintah harus segera merumuskan kawasan pada RTRW terkait pembagian wilayah sesuai dengan potensi masing-masing, terutama pembagian kawasan wisata, kawasan industri, kawasan pertanian dan kawasan lainnya, khususnya lahan hutan konservasi, hutan produksi dan hutan rakyat sebagai penyangga kebutuhan persediaan air, dijaga kelestariannya agar dapat menunjang pengembangan kepariwisataan, terutama kawasan pertanian tidak boleh terus berkurang. “Jelas Iwan.
    Dalam kesempatan yang sama, Iwan pun pun menekankan tentang perlunya  sinkronisasi antara kebutuhan Dinas Pariwisata dengan rencana pembangunan Dinas Puhubkominfo mengenai akses jalan menuju destinasi wisata yang berada di dataran tinggi seperti sinjang lawang, jojogan, santirah dan destinasi wisata lainnya.
    Dikatakan Iwan, untuk perencanaan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan kawasan emplak, diharapkan semuanya sudah teranggarkan. Perlu juga sinkronisasi antara Dinas KPK dengan BPLH dalam hal penanganan sumber air, khususnya di dataran tinggi agar tidak terjadi kekeringan dengan memproteksi tanaman penghujan agar tidak ditebang sembarangan. “Dan pemerintah harus segera membuat regulasi terkait pembangunan di area harim laut dan sungai. “Tegasnya lagi.
    Pendirian pabrik sabut kelapa untuk sementara ini harus dikaji ulang karena dampak pencemaran lingkungannya cukup signifikan, serta ada koordinasi antara BPLH, BPPTPM dan Satpol PP untuk penertiban pabrik yang sudah terlanjur berdiri. “Untuk pembangunan gedung perkantoran, agar direncanakan terpusat di satu lokasi dengan diawali  penetapan ibu kota kabupaten. “Terang Iwan.
    Masih kata Iwan, pemerintah perlu juga menyelaraskan antara issue strategis jangka panjang dengan issue strategis jangka menengah. RKPD tahun 2017 agar disesuaikan dengan tema pembangunan tahunan yang berdasarkan pada arah kebijakan RPJMD tahun 2017 yaitu pembangunan insfrastruktur jalan dan sarana pemerintahan.
    Isu strategis poin ke-3 agar dirubah menjadi masih lemahnya sumber daya manusia kabupaten pangandaran dan kurangnya personil di lingkup pemerintah kabupaten pangandaran, jugaperlu adanya gambaran yang detail dari 28 tujuan, 60 sasaran pembangunan dan 79 strategi. Rencana kebijakan pemekaran kewilayahan agar dicantumkan dalam RPJMD Kabupaten     Pangandaran 2016-2021, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan lancar. “Pemda harus segera melakukan inventarisasi hotel, penginapan, losmen dan rumah makan yang sudah memiliki perizinan dan yang belum memiliki perizinan serta merumuskan strategi bagi BPPTPM untuk menarik investor masuk dan nyaman berinvestasi di pangadaran. “Jelasnya lagi.
    Tentang perlindungan perempuan dan anak, Iwan mengatakan,  dalam 5 tahun ke depan hal tersebut harus terkonsep secara jelas serta diharapkan adanya peningkatan jumlah lembaga pendidikan yang membidangi pembinaan usia pemuda dari tahun ke tahun. “Sementara untuk analis data program yang terfokus pada bidang keluarga berencana keluarga sejahtera diharapkan bisa dilaksanakan di 4 bidang lainnya lingkup BP3APK2BPMPD. “Pungkasnya. (hiek)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya